Menkum HAM Diminta Jelaskan Pembebasan Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 13:33 WIB
Menkum HAM Diminta...
Menkum HAM Diminta Jelaskan Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly diminta menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto.

Diketahui Pollycarpus menjadi terpidana atas meninggalnya pegiat HAM Munir Said Thalib. Munir meninggal di Jakarta, di dalam pesawat jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004.

"Menkum HAM harus menjelaskan itu (pembebasan bersyarat Pollycarpus)," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub saat dihubungi wartawan, Minggu (30/11/2014).

Menurut dia, penjelasan Yasonna atas PB yang diterima Pollycarpus bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang mengkritik adanya pemberian PB kepada Pollycarpus.

"Sampaikan ke masyarakat, agar semuanya menjadi jelas karena ini persepsi orang berbeda-beda," pungkasnya.

Sebelumnya, Polly mendapatkan PB pada Jumat 28 November 2014. Mantan pilot Garuda Indonesia itu kini bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan bisa pulang ke rumahnya.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana menerangkan, Polly sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ya, tadi sudah lapor ke Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Datang ditemani petugas Lapas Sukamiskin untuk registrasi PB, termasuk difoto juga. Sekitar setengah jam tadi di sini (Kantor Bapas)," tutur Budiana kepada wartawan, Jumat 20 November.

Selain registrasi soal PB-nya, Polly juga sempat diberikan sejumlah 'petunjuk' yang harus dipatuhi selama menjalani PB. Dia diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas.

"Ya, tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember, dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018," terang Budiana.

Pihaknya juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Polly. Selama masa PB, Budi menyebut Polly harus mematuhi segala aturan termasuk soal kepergian ke luar negeri.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Erik ten Hag Dipecat...
Erik ten Hag Dipecat Usai Manchester United Dihajar West Ham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved