Menkum HAM Diminta Jelaskan Pembebasan Pollycarpus

Minggu, 30 November 2014 - 13:33 WIB
Menkum HAM Diminta...
Menkum HAM Diminta Jelaskan Pembebasan Pollycarpus
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly diminta menjelaskan pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Pollycarpus Budihari Prijanto.

Diketahui Pollycarpus menjadi terpidana atas meninggalnya pegiat HAM Munir Said Thalib. Munir meninggal di Jakarta, di dalam pesawat jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004.

"Menkum HAM harus menjelaskan itu (pembebasan bersyarat Pollycarpus)," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub saat dihubungi wartawan, Minggu (30/11/2014).

Menurut dia, penjelasan Yasonna atas PB yang diterima Pollycarpus bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang mengkritik adanya pemberian PB kepada Pollycarpus.

"Sampaikan ke masyarakat, agar semuanya menjadi jelas karena ini persepsi orang berbeda-beda," pungkasnya.

Sebelumnya, Polly mendapatkan PB pada Jumat 28 November 2014. Mantan pilot Garuda Indonesia itu kini bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan bisa pulang ke rumahnya.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana menerangkan, Polly sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ya, tadi sudah lapor ke Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Datang ditemani petugas Lapas Sukamiskin untuk registrasi PB, termasuk difoto juga. Sekitar setengah jam tadi di sini (Kantor Bapas)," tutur Budiana kepada wartawan, Jumat 20 November.

Selain registrasi soal PB-nya, Polly juga sempat diberikan sejumlah 'petunjuk' yang harus dipatuhi selama menjalani PB. Dia diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas.

"Ya, tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember, dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018," terang Budiana.

Pihaknya juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Polly. Selama masa PB, Budi menyebut Polly harus mematuhi segala aturan termasuk soal kepergian ke luar negeri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7164 seconds (0.1#10.140)