Pollycarpus Hirup Udara Bebas
A
A
A
JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, akhirnya menghirup udara bebas kemarin.
Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang biasa disapa dengan panggilan Polly itu meninggalkan lapas sekitar pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus ini mengundang kecaman berbagai pihak. Koordinator Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai pembebasan bersyarat tersebut telah mencederai rasa keadilan korban dan sahabat Munir. Dia menganggap, kejadian ini pertanda buruk bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Choirul mengatakan, jika memiliki komitmen terhadap penegakan HAM, Jokowi seharusnya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut. ”Jokowi seharusnya membuka kembali kasus Munir, bukan malah memberikan pembebasan bersyarat kepada Polly. Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tetapi tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM,” tutur Choirul.
Menurut dia, kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri, tetapi atas penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, dan fasilitas negara. Sementara itu, Pollycarpus meninggalkan lingkungan lapas dengan menggunakan taksi. Dia hanya seorang diri di dalam taksi tersebut. ”Saya senang,” ucapnya saat ditanya wartawan tentang perasaannya.
Mengomentari sorotan terhadap pembebasan bersyaratnya tersebut, Pollycarpus mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk merujuk proses hukum yang dilaluinya. ”Mengenai ada yang protes atau tidak, saya kira kita semua sudah melalui proses jalur hukum, silakan saja melihat prosedur hukum yang kita jalani,” kata dia.
Istri Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari, tidak ingin berlebihan menanggapi pembebasan suaminya tersebut. ”Saya orang yang tidak terlalu heran dengan hal apa pun, jadi senang tidak terlalu senang, biasa saja,” ucap Yosepha di halaman Lapas Sukamiskin kemarin.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonispenjaraterhadapnya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munirdiataspesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat mengonsumsi minumanmengandungracunarsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Pollycarpus yang saat kejadian merupakan pilot Garuda yang sedang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir.
Sindonews/Ant
Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang biasa disapa dengan panggilan Polly itu meninggalkan lapas sekitar pukul 15.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Pembebasan bersyarat Pollycarpus ini mengundang kecaman berbagai pihak. Koordinator Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam menilai pembebasan bersyarat tersebut telah mencederai rasa keadilan korban dan sahabat Munir. Dia menganggap, kejadian ini pertanda buruk bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Choirul mengatakan, jika memiliki komitmen terhadap penegakan HAM, Jokowi seharusnya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut. ”Jokowi seharusnya membuka kembali kasus Munir, bukan malah memberikan pembebasan bersyarat kepada Polly. Memang benar hak narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tetapi tidak untuk kejahatan serius atau kejahatan berat HAM,” tutur Choirul.
Menurut dia, kejahatan tersebut dilakukan tidak atas kehendak sendiri, tetapi atas penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, dan fasilitas negara. Sementara itu, Pollycarpus meninggalkan lingkungan lapas dengan menggunakan taksi. Dia hanya seorang diri di dalam taksi tersebut. ”Saya senang,” ucapnya saat ditanya wartawan tentang perasaannya.
Mengomentari sorotan terhadap pembebasan bersyaratnya tersebut, Pollycarpus mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk merujuk proses hukum yang dilaluinya. ”Mengenai ada yang protes atau tidak, saya kira kita semua sudah melalui proses jalur hukum, silakan saja melihat prosedur hukum yang kita jalani,” kata dia.
Istri Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari, tidak ingin berlebihan menanggapi pembebasan suaminya tersebut. ”Saya orang yang tidak terlalu heran dengan hal apa pun, jadi senang tidak terlalu senang, biasa saja,” ucap Yosepha di halaman Lapas Sukamiskin kemarin.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonispenjaraterhadapnya tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK). Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munirdiataspesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat mengonsumsi minumanmengandungracunarsenik dosis tinggi dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Pollycarpus yang saat kejadian merupakan pilot Garuda yang sedang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir.
Sindonews/Ant
(bbg)