KontraS: Pembebasan Pollycarpus Preseden Buruk HAM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib justru mengaburkan bukti-bukti materil yang sudah ada sebelumnya.
"Kemudian, pembebasan bersyarat Pollycarpus ini menutup peluang untuk pengembangan kasus ini. Karena kan Pollycarpus tidak berdiri sendiri," ujar akil Koordinator KontraS Christ Subiantoro ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).
Menurutnya, keterlibatan mantan Deputi V BIN Muchdi Prawiro Pranjono tidak boleh dilupakan dalam kasus ini. Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan, namun Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait pembebasan tersebut.
"Kita juga menunggu proses hukum ini kembali berjalan dan kita berharap keadilan berpihak bagi almarhum Munir," ucap Christ.
Selain itu, kata dia, KontraS meminta pemerintah menindaklanjuti pengakuan jurnalis Amerika Allan Nairn terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono dalam pembunuhan Munir.
"Hendro mengaku membunuh Munir ketika wawancara dengan Allan Nairn. Itu juga kan seharusnya diperiksa oleh Mabes Polri. Kita kan sudah laporan ke Polda Metro terkait pernyataan Hendro membunuh Munir. Kami sudah mendengar Allan Nairn akan diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Ditambahkannya, pembebasan bersyarat Pollycarpus jelas sangat mengecewakan dan menjadi preseden buruk penuntasan kasus HAM di Tanah Air. Kendati demikian, pihaknya berharap penyidikan perkara pembunuhan Munir di Mabes Polri terus berjalan.
"Kami sendiri melihat kasus ini masih bisa dikembangkan dan menyeret calon-calon tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
"Kemudian, pembebasan bersyarat Pollycarpus ini menutup peluang untuk pengembangan kasus ini. Karena kan Pollycarpus tidak berdiri sendiri," ujar akil Koordinator KontraS Christ Subiantoro ketika dihubungi Sindonews, Minggu (30/11/2014).
Menurutnya, keterlibatan mantan Deputi V BIN Muchdi Prawiro Pranjono tidak boleh dilupakan dalam kasus ini. Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan, namun Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait pembebasan tersebut.
"Kita juga menunggu proses hukum ini kembali berjalan dan kita berharap keadilan berpihak bagi almarhum Munir," ucap Christ.
Selain itu, kata dia, KontraS meminta pemerintah menindaklanjuti pengakuan jurnalis Amerika Allan Nairn terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono dalam pembunuhan Munir.
"Hendro mengaku membunuh Munir ketika wawancara dengan Allan Nairn. Itu juga kan seharusnya diperiksa oleh Mabes Polri. Kita kan sudah laporan ke Polda Metro terkait pernyataan Hendro membunuh Munir. Kami sudah mendengar Allan Nairn akan diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Ditambahkannya, pembebasan bersyarat Pollycarpus jelas sangat mengecewakan dan menjadi preseden buruk penuntasan kasus HAM di Tanah Air. Kendati demikian, pihaknya berharap penyidikan perkara pembunuhan Munir di Mabes Polri terus berjalan.
"Kami sendiri melihat kasus ini masih bisa dikembangkan dan menyeret calon-calon tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.
(kri)