Pembebasan Pollycarpus Dinilai Bertentangan dengan Rasa Keadilan Publik
A
A
A
JAKARTA - Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali mendapat sorotan setelah pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto.
Pollycarpus adalah terpidana 14 tahun penjara kasus pembunuhan Munir. Dia telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014) sore.
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana, namun hal tersebut tidak bersifat absolut.
Isnur menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat harus memerhatikan syarat substantif yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Jo. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007.
“Pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir," kata Isnur kepada Sindonews, Jumat 29 November 2014.
Menurut Isnur, Pollycarpus tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dia mengatakan, pemerintah harus serius mengungkap kasus pembunuhan Munir dengan mencari dalang pembunuhan tersebut dan tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelaku lapangan.
“Memalukan jika pemerintah bukannya fokus untuk mengungkap pelaku intelektual pembunuhan, justru memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus yang tidak turut memberikan andil dalam mengungkap siapa orang yang berada dibalik peristiwa pembunnuhan Munir” tutur Isnur.
Pollycarpus adalah terpidana 14 tahun penjara kasus pembunuhan Munir. Dia telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014) sore.
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana, namun hal tersebut tidak bersifat absolut.
Isnur menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat harus memerhatikan syarat substantif yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Jo. Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007.
“Pembebasan bersyarat Pollycarpus adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia dan mengungkap tragedi pembunuhan Munir," kata Isnur kepada Sindonews, Jumat 29 November 2014.
Menurut Isnur, Pollycarpus tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dia mengatakan, pemerintah harus serius mengungkap kasus pembunuhan Munir dengan mencari dalang pembunuhan tersebut dan tidak hanya berhenti pada Pollycarpus sebagai pelaku lapangan.
“Memalukan jika pemerintah bukannya fokus untuk mengungkap pelaku intelektual pembunuhan, justru memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus yang tidak turut memberikan andil dalam mengungkap siapa orang yang berada dibalik peristiwa pembunnuhan Munir” tutur Isnur.
(dam)