Pembebasan Pollycarpus Kado Pahit Pembela HAM
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto telah menghirup udara bebas, Sabtu (29/11/2014) sore.
Polly, sapaan Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia ditahan sejak tahun 2005.
Para hari ini, terpidana 14 tahun penjara itu bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat bagi Polly dianggap sebagai kado pahit bagi para pejuang HAM dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan pembebasan bersyarat bagi Polly tidak bisa dilihat sebagai proses yang terjadi begitu saja.
Pembebasan bersyarat ini, kata dia, didahului dengan proses pemberian remisi Polly yang terjadi berulang-ulang oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu.
"Dia mendapat hampir empat tahun remisi. Patut dicurigai, sesuatu yang bersifat skandal jika remisi berulang kali diberikan dalam jumlah banyak," kata Al Araf kepada Sindonews, Sabtu (29/11/2014).
Meski pemberian remisi terhadap Polly yang berulang ini diberikan oleh Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
Menkum HAM era Jokowi, kata dia, seharusnya mengevaluasi kebijakan tersebut dan membatalkan pembebasan bersyarat Polly. "Atas pembebasan bersyarat itu, pemerintahan Jokowi patut dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
Polly, sapaan Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia ditahan sejak tahun 2005.
Para hari ini, terpidana 14 tahun penjara itu bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat bagi Polly dianggap sebagai kado pahit bagi para pejuang HAM dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan pembebasan bersyarat bagi Polly tidak bisa dilihat sebagai proses yang terjadi begitu saja.
Pembebasan bersyarat ini, kata dia, didahului dengan proses pemberian remisi Polly yang terjadi berulang-ulang oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu.
"Dia mendapat hampir empat tahun remisi. Patut dicurigai, sesuatu yang bersifat skandal jika remisi berulang kali diberikan dalam jumlah banyak," kata Al Araf kepada Sindonews, Sabtu (29/11/2014).
Meski pemberian remisi terhadap Polly yang berulang ini diberikan oleh Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
Menkum HAM era Jokowi, kata dia, seharusnya mengevaluasi kebijakan tersebut dan membatalkan pembebasan bersyarat Polly. "Atas pembebasan bersyarat itu, pemerintahan Jokowi patut dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
(dam)