Bebas, Pollycarpus Tinggalkan LP Sukamiskin Naik Taksi

Sabtu, 29 November 2014 - 18:35 WIB
Bebas, Pollycarpus Tinggalkan...
Bebas, Pollycarpus Tinggalkan LP Sukamiskin Naik Taksi
A A A
BANDUNG - Akhirnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuhan aktivis hak assasi manusia (HAM), Munir Said Thalib menghirup udara bebas.

Pria yang biasa disapa Polly itu meninggalkan LP Sukamiskin Bandung pada Sabtu (29/11/2014) sekira pukul 15.15 WIB. Pintu besar LP Sukamiskin dilewati Polly sambil terus menebar senyuman.

Mengenakan kaus dan kaca mata hitam, mantan pilot Garuda itu meninggalkan penjara tersebut menggunakan taksi.

Dia hanya seorang diri di dalam taksi Gemah Ripah. Dikawal ketat petugas kepolisian, dia melewati pintu gerbang LP menuju kendaraan yang akan membawanya pulang. Taksi bernomor lambung 687 dengan nomor polisi D 1975 DB itu sebelumnya dipesan petugas parkiran LP.

Langkah Polly sempat tersendat sewaktu wartawan mengerubunginya. "Saya senang," ucap Polly saat ditanya wartawan tentang perasaannya.

Polly tampaknya paham bahwa kebebasannya akan menjadi sorotan. Dia mempersilakan pihak yang keberatan untuk merujuk proses hukum yang dilaluinya.

“Mengenai ada yang protes atau tidak, itu saya kira, kita semua sudah melalui proses jalur hukum, silakan saja melihat prosedur hukum yang kita jalani,” kata dia.

Baginya, proses yang tengah dijalaninya, termasuk pembebasan bersyaratnya merupakan bagian proses hukum yang harus dihormati.

“Ini sudah melalui prosedur, pokoknya kita sudah penuhi semua aturan,” imbuhnya.

Sedangkan mengenai kasus yang menjeratnya, Polly kembali menegaskan bukan pembunuh Munir. “Enggak, enggak,” katanya.

Terkait siapa di balik peristiwa itu, dia mempersilakan untuk menanyakannya ke penyidik kasus tersebut.

Dia akhirnya bisa masuk ke dalam taksi, tak ada yang menemaninya. Setelah itu taksi meluncur ke luar halaman Lapas Sukamiskin.

Kepulangan Polly memang tidak mendapat pengawalan pihak lapas saat bebas sebab dijemput istrinya, Yosepha Herawati Swandari.

Meski istrinya menjemput, kepulangan Polly dilakukan secara terpisah. Mereka pergi dengan selang satu jam dari lapas di timur Bandung itu.

Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani surat pembebasan bersyarat Pollycarpus sejak 13 November 2014. Pada Jumat 28 November 2014, dia telah menyelesaikan administrasi di Badan Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil Jawa Barat.

Polly terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004 dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polly hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu. Polly sendiri sebelumnya ditahan di LP Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Sejak tahun 2008, Polly dipindahkan ke LP Sukamiskin.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6819 seconds (0.1#10.140)