Pollycarpus Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jum'at, 28 November 2014 - 22:33 WIB
Pollycarpus Bebas dari...
Pollycarpus Bebas dari Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada hari ini.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu kini bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan bisa pulang ke rumahnya.

Pollycarpus sendiri sudah menjalani masa tahanan delapan tahun lebih di Lapas Sukamiskin, dari vonis 14 tahun penjara yang dikenakan pada dirinya.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana menerangkan, Polly sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ya, tadi sudah lapor ke Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Datang ditemani petugas Lapas Sukamiskin untuk registrasi PB, termasuk difoto juga. Sekitar setengah jam tadi di sini (Kantor Bapas)," tutur Budiana kepada wartawan.

Selain registrasi soal PB-nya, Polly juga sempat diberikan sejumlah 'petunjuk' yang harus dipatuhi selama menjalani PB. Dia diwajibkan lapor satu bulan sekali ke Bapas.

"Ya, tadi kita sampaikan soal kewajiban dia yang harus wajib lapor sebulan sekali. Jadi nanti bulan Desember, dia harus laporan kesini. Wajib lapor ini berlaku sampai Agustus 2018," terang Budiana.

Pihaknya juga menyampaikan hal-hal lain yang harus dijalani oleh Polly. Selama masa PB, Budi menyebut Polly harus mematuhi segala aturan termasuk soal kepergian ke luar negeri.

"Polly bisa saja pergi ke luar negeri. Akan tetapi dengan catatan harus melapor dan mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Proses izin itu juga tidak mudah, harus ditempuh mulai dari tingkat Bapas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar hingga ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Budi.

Sementara untuk bepergian di dalam negeri, Polly cukup memberitahu kepada Bapas. Budi mencontohkan apa yang dulu pernah dilakukan oleh vokalis Band Noah, Nazriel Irham atau Ariel.

"Seperti Ariel. Misalnya sekarang Polly ​ada di Tangerang lalu ‎​mau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu ke kami (Bapas). Jadi kami tahu ke mana saja dia pergi, karena selama masa PB itu dia masih terus diawasi," ucapnya.

Sementara Kepala Lapas Sukamiskin, Marcelina Budiningsih membenarkan salah satu warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat PB Marcelina mengatakan, Polly mendapat PB setelah PK pada MA dikabulkan.

"Jadi PB-nya sudah di tangan (Pollycarpus). Kita sudah koordinasi dengan Bapas soal PB ini. Dan tadi siang usai dari Bapas, Pollycarpus kembali lagi ke Lapas," tutur Marcel.

Kalapas menjelaskan, kembalinya Polly ke lapas lebih karena masalah administrasi. Setelah mendatangi Bapas untuk registrasi, Polly masih diharuskan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses administrasi.

"Untuk pembebasan ini kita harus koordinasi dulu dengan instansi lain, yaitu Kejaksaan (Kejari Jakpus). Sabtu dan Minggu libur, jadi kemungkinan besar baru bisa diproses hari Senin," tuturnya.

Seperti diketahui, Polly dituduh membunuh dengan cara meracun aktivis HAM Munir pada 7 September 2004, saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.

Pengadilan saat itu memvonis bersalah Polly dengan hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi dia mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 14 tahun dalam putusan PK terbaru dari MA.

Tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Polly mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Polly dan kembali menguatkan putusan PN Jakpus. Untuk itu, Polly pun mengajukan kasasi yang akhirnya memutus bebas dirinya.

Tak terima putusan kasasi Polly, jaksa mengajukan upaya PK dengan dasar adanya novum. PK tersebut diterima MA, sehingga Polly divonis 20 tahun penjara. Masih tak puas, akhirnya Polly mengajukan PK yang kedua yang dikabulkan MA.

Polly sendiri sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Pada tahun 2008, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan penelusuran, Polly sudah menerima 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau tiga tahun enam bulan. Setiap tahun, Polly biasanya menerima remisi sedikitnya dua kali, yakni remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dan remisi Hari Raya Natal.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved