Aturan Sengketa Pilkada Diperketat

Jum'at, 28 November 2014 - 10:59 WIB
Aturan Sengketa Pilkada...
Aturan Sengketa Pilkada Diperketat
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan mengenai syarat gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014, calon kepala daerah hanya bisa menggugat jika selisih perolehan suaranya di bawah 2%.

Salah satu alasan pemerintah memperketat syarat pengajuan sengketa ini adalah untuk memperkecil jumlah gugatan yang masuk ke pengadilan. Dengan gugatan yang terbatas, pengadilan ditargetkan mampu menyelesaikan seluruh sengketa dalam waktu kurang lebih sebulan.

”Dalam konteks ini gugatmenggugat hanya untuk pilkada yang selisihnya tipis. Kalau selisihnya jauh, gugatan tidak ada lagi. Calon yang unggul langsung memenangi pilkada dan kita bisa meng-SK-kan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Djohermansyah mengatakan, dengan aturan tersebut, jumlah pilkada yang akan disengketakan akan sangat kecil. Itu berbanding terbalik dengan kondisi sebelumnya, yaitu hampir seluruh pilkada yang digelar berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memperkirakan, daerah yang selisih suaranya tipis dan berpotensi digugat hanya sekitar 10% dari seluruh pilkada yang akan digelar secara serentak pada 2015.

”Jadi, ya, hanya ada sekitar 20 daerahlah yang nanti akan mengajukansengketa,” katanya. Namun pelaksanaan aturan ini sangat tergantung dari pembahasan Perppu Pilkada di DPR yang mulai dilakukan sekitar Januari 2015. Djohermansyah berharap perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir masa tugasnya sebagai presiden tersebut dapat disetujui sehingga tahapan pilkada serentak tidak terganggu dan pemerintahan bisa berjalan lancar.

Adapun pengaturan sengketa pilkada pada perppu terdapat pada Pasal 158 ayat 1 dan 2. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, memang harus ada batasan pengajuan sengketa pilkada. Sebab jika tidak, dia menilai akan mudah menimbulkan konflik di daerah. ”Ada batas toleransi agar tidak semua dipersoalkan. Ini juga mengangkut soal waktu dan biaya,” kata dia kemarin.

Menurut dia, sering kali karena selisih suara yang tidak signifikan, terjadi keruwetan di daerah. Bahkan konflik horizontal antarpendukung kandidat dengan memakan korban jiwa sering terjadi. Mengenai anggapan bahwa ketentuan tersebut melanggar hak kandidat mencari keadilan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut berpendapat lain.

Menurutnya, tidak ada hak yang dilanggar, malah jika selisih suara tidak signifikan tapi menyebabkan kericuhan itu justru melanggar hak pemilih lain yang jumlahnya lebih banyak. ”Jangan sampai yang sedikit melanggar yang lebih banyak. Ada hak asasi kolektif. Sama seperti politik dinasti, yang mana ada batasan bagi keluarga incumbent untuk mencalonkan diri agar hak asasi manusia secara kolektif tidak dilanggar,” katanya.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved