Sistem Perekrutan TKI Dievaluasi

Jum'at, 28 November 2014 - 10:55 WIB
Sistem Perekrutan TKI Dievaluasi
Sistem Perekrutan TKI Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan evaluasi sistem perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara total untuk membenahi kualitas mereka. Pemerintah dalam proses itu akan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara disiplin.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKI karena ini palang pintu terakhir proses pengiriman TKI,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muh Hanif Dhakiri seusai inspeksi mendadak ke BNSP di Jakarta kemarin. Hanif mengungkapkan dirinya sengaja melakukan sidak ke BNSP untuk melihat proses sertifikasi khususnya sertifikasi TKI yang rawan pemalsuan dan praktik penipuan. Apalagi,

Menaker menyatakan mendapat laporan sejumlah TKI yang telah lulus uji kompetensi atau telah tersertifikasi tetap dideportasi karena dianggap tidak kompeten. “Saya membayangkan calon TKI (CTKI) kita tidak dilatih dengan benar, tapi kemudian dia dinyatakan lolos uji kompetensi dan tersertifikasi, bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik di negeri orang? Mereka akhirnya dipulangkan karena tidak mampu,” kata Hanif.

Menaker menegaskan, kasus semacam itu tidak boleh lagi terulang sehingga dibutuhkan penataan ulang BNSP yang ada. “CTKI kita per tahunnya yang diuji 300.000 orang dan kita hanya memiliki tujuh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Apa bisa (melayani semua)? Saya sangat menyayangkan LSP yang tidak berkualitas. Ini yang harus dievaluasi,” sebutnya.

Masalah itu juga ditambah dengan jumlah penilai LSP yang jumlahnya sedikit di mana satu penilai (assessor) harus menangani hingga 1.000 CTKI dalam setiap uji kompetensi. “Jumlah assessor yang sedikit ini jadi persoalan juga. Untuk LSP yang mengurusi TKI satu tahun bisa mengeluarkan 300.000 sertifikasi. Maka itu, berarti satu assessor menangani 1.000 calon TKI. Wah, bisa tepar (kelelahan) itu Pak,” katanya.

Berdasarkan keterangan BNSP, khusus untuk TKI ada tujuh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengeluarkan sertifikasi. Sementara pekerja formal ada 113 LSP yang mengeluarkan 200.000 sertifikasi calon tenaga kerja per tahun. Lebih lanjut Hanif menyatakan akan melihat proses sertifikasi TKI ini sebagai persoalan serius dan akan segera melakukan evaluasi.

“Kami akan review (evaluasi) dan lihat data-datanya. Dengan sidak ini, saya dapat gambaran kapasitas LSP kita. Saya percaya kalau di ujungnya ini sudah dicegat bisa meminimalkan risiko pengiriman TKI kita ke luar negeri terutama TKI sektor informal,” ucapnya. Sebelumnya Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, perekrutan TKI harus dilakukan secara selektif. Langkah tersebut diharapkan bisa mengurangi kasus-kasus para tenaga kerja di luar negeri.

Neneng z/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5964 seconds (0.1#10.140)