Lagi, Rumah Pristono Rp3 M Disita Kejagung

Jum'at, 28 November 2014 - 10:53 WIB
Lagi, Rumah Pristono...
Lagi, Rumah Pristono Rp3 M Disita Kejagung
A A A
BOGOR - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita sejumlah harta kekayaan milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Kemarin penyidik menyita rumah mewah senilai Rp3 miliar milik Pristono di Blok Emerald, Cluster Olive, Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor. Pristono saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita beberapa aset milik Pristono di beberapa daerah, antara lain dua unit apartemen di Jakarta dan satu rumah di Bali. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, enam penyidik Kejagung datang ke rumah dua lantai bercat hijau itu sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan Kijang Innova bernomor polisi B 1493 WO.

Saat itu juga penyidik langsung masuk dan menggeledah rumah yang sedang tahap proses finishing, kemudian menyegelnya memakai segel bertuliskan Kejaksaan Agung RI di gerbang rumah tersebut. “Kami sengaja melakukan penyitaan hingga ada keputusan pengadilan. Aset ini benar atas nama Udar Pristono, nilainya sekitar Rp3 miliar,” ujar Ketua Tim Penyegelan Kejagung Victor Antonius. Proses penyitaan berlangsung lancar dan cepat.

Bahkan, penyitaan juga disaksikan langsung oleh pengembang atau pengelola Perumahan BNR beserta beberapa sekuriti. Staf Bagian Finance Pengelola Perumahan BNR Marwi menjelaskan, transaksi pembelian rumah dilakukan sejak 2012 oleh Udar Pristono dengan lima kali tahap pembayaran.

“Ini belum diserahterimakan, karena memang belum selesai. Belinya lima kali tahapan pembayaran. Luas bangunan sekitar 264 meter persegi dan tanah 300 meter persegi,” ujarnya. Sekadar mengingatkan, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan peremajaan bus dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Pristono masih menjalani tahanan di Kejagung. Selain Pristono, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P, dua pegawai negeri sipil (PNS) Dishub DKI Jakarta yakni berinisial DA selaku pejabat pembuat komitmen dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9257 seconds (0.1#10.140)