Rachmat Yasin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

Jum'at, 28 November 2014 - 10:39 WIB
Rachmat Yasin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan
Rachmat Yasin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Selain itu, terdakwa kasus suap pengurusan penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare (ha) di Kabupaten Bogor ini, juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun.

Hakim Ketua Barita Lumban Gaol menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tandas Barita yang didampingi hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budi saat membacakan amar putusannya. Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih atau menyalahgunakan jabatannya. Sebagai bupati Bogor, terdakwa tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa selama proses persidangan mengakui bersalah, menyesal, tidak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng melalui anak buahnya, Fanciscus Xaverius Yohan Yap, ke KPK.

Perbuatan Rachmat Yasin dinilai telah memenuhi unsur menerima hadiah dan bukan hanya janji. Termasuk uang Rp1,5 miliar yang merupakan sisa uang yang akan diberikan Yohan Yap dari Rp5 miliar yang dijanjikan. Vonis terhadap Rachmat Yasin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan putusan ini belum berketetapan hukum dan mempersilakan terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding tujuh hari ke depan. Atas putusan tersebut, Rachmat Yasin mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. “Saya sangat paham dan mengerti apa yang disampaikan majelis hakim, dengan senantiasa mengucapkan innalillahi, menerima apa yang diputuskan majelis hakim tanpa mengambil manfaat dari hak saya sebagai terdakwa untuk mengajukan banding,” tandas Rachmat.

JPU dari KPK Lie Putra Setiawan menyatakan masih pikir- pikir atas putusan ini. Selama persidangan, puluhan pendukung Rachmat Yasin memadati Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata. Sementara itu, dalam sidang lanjutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait tukar- menukar kawasan hutan dengan PT BJA.

Samahalnya denganRachmat Yasin, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan Zairin terbukti melanggar Pasal 12 (a) UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Zairin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Membebani denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Iwa ahmad sugriwa
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8209 seconds (0.1#10.140)