Seskab: Polri Tak Cocok di Bawah Kemenhan
A
A
A
JAKARTA - Wacana Polri berada di bawah sebuah kementerian yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu ditanggapi Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Menurutnya, Polri tak cocok di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) walaupun nantinya wacana itu benar-benar terealisasi. "Yang pasti tidak mungkin di bawah Kementerian Pertahanan," kata Andi di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia beralasan, salah satu misi reformasi adalah memisahkan TNI dan Polri. Sehingga, mustahil kembali menempatkan Polri di bawah Kemenhan dengan garis militer.
"Jadi tidak mungkin Kementerian Pertahanan yang orientasinya lebih banyak militer, membawahi Polri yang karakternya sipil."
Untuk itu, lanjut dia, nantinya ujungnya adalah revisi Undang-undang Polri yang harus diamandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, jelas masih menempatkan Polri langsung di bawah presiden.
"Jadi usulan Menhan secara normatif, ideal, banyak contoh negara-negara lain menerapkan hal yang sama," ungkapnya.
Dia menambahkan, mesti dipahami juga konteks reformasi keamanan yang dilakukan Indonesia semenjak 1999 silam sejak pemisahan TNI dan Polri.
"Dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara eksplisit di bawah Presiden," imbuhnya.
Menurutnya, Polri tak cocok di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) walaupun nantinya wacana itu benar-benar terealisasi. "Yang pasti tidak mungkin di bawah Kementerian Pertahanan," kata Andi di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia beralasan, salah satu misi reformasi adalah memisahkan TNI dan Polri. Sehingga, mustahil kembali menempatkan Polri di bawah Kemenhan dengan garis militer.
"Jadi tidak mungkin Kementerian Pertahanan yang orientasinya lebih banyak militer, membawahi Polri yang karakternya sipil."
Untuk itu, lanjut dia, nantinya ujungnya adalah revisi Undang-undang Polri yang harus diamandemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, jelas masih menempatkan Polri langsung di bawah presiden.
"Jadi usulan Menhan secara normatif, ideal, banyak contoh negara-negara lain menerapkan hal yang sama," ungkapnya.
Dia menambahkan, mesti dipahami juga konteks reformasi keamanan yang dilakukan Indonesia semenjak 1999 silam sejak pemisahan TNI dan Polri.
"Dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara eksplisit di bawah Presiden," imbuhnya.
(kri)