KY Segera Periksa Bukti-bukti Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tim investigasi untuk menelusuri kasus dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam kasus sengketa perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, prinsipnya tim investigasi sudah terbentuk. Dalam hal ini, KY tinggal melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti berkaitan dengan salinan putusan MA.
"Mestinya sudah dibentuk tim panel, tidak perlu tim investigasi, karena itu sudah jelas, sudah ter-blow up di media dan tinggal bukti-buktinya saja diperiksa. Tapi saya tidak ditunjuk di panel," kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Taufiq menambahkan, tim panel sekaligus tim investigasi dengan sendirinya langsung bekerja setelah menerima laporan dari pihak berperkara. Katanya, karena kasus sengketa perdata TPI ini sudah menjadi rahasia umum, kewajiban KY menindaklanjutinya.
"Apalagi (kasus) ini ada laporan, maka wajib, double wajib itu, untuk KY memproses," tandasnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan kepada KY. Mereka dilaporkan ke lembaga pengawas perilaku hakim lantaran diduga melanggar kode etik karena menolak PK PT Berkah.
Dugaan lainnya, tiga hakim dianggap tak berhak menangani perkara TPI itu, lantaran perkaranya tengah ditangani oleh BANI.
Menurut Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, prinsipnya tim investigasi sudah terbentuk. Dalam hal ini, KY tinggal melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti berkaitan dengan salinan putusan MA.
"Mestinya sudah dibentuk tim panel, tidak perlu tim investigasi, karena itu sudah jelas, sudah ter-blow up di media dan tinggal bukti-buktinya saja diperiksa. Tapi saya tidak ditunjuk di panel," kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Taufiq menambahkan, tim panel sekaligus tim investigasi dengan sendirinya langsung bekerja setelah menerima laporan dari pihak berperkara. Katanya, karena kasus sengketa perdata TPI ini sudah menjadi rahasia umum, kewajiban KY menindaklanjutinya.
"Apalagi (kasus) ini ada laporan, maka wajib, double wajib itu, untuk KY memproses," tandasnya.
Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan kepada KY. Mereka dilaporkan ke lembaga pengawas perilaku hakim lantaran diduga melanggar kode etik karena menolak PK PT Berkah.
Dugaan lainnya, tiga hakim dianggap tak berhak menangani perkara TPI itu, lantaran perkaranya tengah ditangani oleh BANI.
(kri)