Surat Edaran Seskab Belum Dicabut

Rabu, 26 November 2014 - 17:50 WIB
Surat Edaran Seskab...
Surat Edaran Seskab Belum Dicabut
A A A
JAKARTA - Surat edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) kepada kementerian agar menunda melakukan rapat kerja dengan DPR belum dicabut hingga saat ini.

"Kalau sudah ada pernyataan resmi dari Ketua DPR bahwa komisi sudah dibentuk, pasti surat edaran akan dicabut," ujar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Dia mengungkapkan, pada saat Kabinet Kerja Jokowi-JK dibentuk ada beberapa kementerian diundang DPR untuk rapat dengar pendapat (RDP).

"Kemudian dikatakan secara lisan karena masih ada konflik antara dua kubu koalisi. Kemudian di sana, komisi-komisi itu belum terbentuk. Kan belum disetujui kedua belah pihak. Kita ke sana akan temui siapa? Ke sini salah, ke sana salah," tuturnya.

Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah berpendapat menteri perlu memiliki pegangan, yakni surat edaran Seskab kepada kementerian agar menunda melakukan rapat kerja dengan DPR.

Lebih lanjut, kata dia, tidak ada menteri yang keberatan menghadiri undangan rapat dengan DPR jika Alat Kelengkapan DPR (AKD) sudah jelas dan tak ada lagi konflik.

"Kalau sudah resmi terbentuk komisi dan ada pemberitahuan, pasti otomatis suratnya dicabut. Semua semangat, kebersamaan selesaikan kebersamaan bukan dengan menang-menangan."

"Kalau sudah jelas terbentuknya, buat surat. Pada pemerintah dan bilang sudah terbentuk, tentu surat edaran itu akan dicabut. Menteri bisa ke RDP," imbuhnya.

Tedjo mengaku keberatan jika konflik di DPR dikembalikan ke pemerintah. Seolah-olah pemerintah yang bersalah. "Konflik kan ada di mereka. Kita hanya mengingatkan menteri-menteri," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7872 seconds (0.1#10.140)