Rekonstruksi Sri Dilakukan di 4 Lokasi

Rabu, 26 November 2014 - 11:23 WIB
Rekonstruksi Sri Dilakukan di 4 Lokasi
Rekonstruksi Sri Dilakukan di 4 Lokasi
A A A
JAKARTA - Penyidik kepolisian segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sri Wahyuni, 42, yang ditemukan tewas di dalam mobil Honda Freed di area parkir Terminal IID Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi, mulai tersangka Jean Alter Huliselan (JAH), 31, menghabisi korban dengan cara mencekik hingga meninggalkan jasad di bandara. “Pertama waktu dicekik di dekat Taman Gajah, Jakarta Selatan, dilanjutkan tersangka mengganti baju di indekosnya di Kemang, lalu tersangka membuang baju yang terdapat bercak darah di sekitar Jalan TB Simatupang, terakhir tersangka meninggalkan korban di bandara dengan posisi rebahan dan mukanya ditutup kain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin.

Selain rekonstruksi di wilayah Jakarta, pihaknya juga masih menunggu beberapa barang bukti yang saat ini masih dikirim dari Nabire, Papua. Barang bukti tersebut sebagai pelengkap untuk kasus yang menjerat JAH. ”Barang bukti tas yang dibakar nanti cukup dengan foto. Kami sudah minta ke Polres Nabire untuk memfotonya,” katanya.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban. Wakil Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Nuryadi mengatakan, petugas masih mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti yang belum ditemukan untuk mendukung proses rekonstruksi.

Di hadapan penyidik, JAH mengaku menyesal sudah membunuh Sri. “Saya juga minta maaf kepada keluarga korban. Tidak ada satu pun barang yang saya ambil,” katanya. Di bagian lain, Polda Metro Jaya menangkap Sanusi Wiriadinata alias Lim Sam Che, tersangka kasus dugaan percobaan perkosaan terhadap mantan kekasihnya, SY.

“Sanusi ditangkap Senin (24/11) malam di sekitar Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto. Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses persidangan.

SY melaporkan Sanusi pada 3 Mei 2012 atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan. Perbuatan tersebut dilakukan di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 2011. Sanusi juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena telah menyebarkan foto asusila melalui Facebook dan meneror korban.

Helmi syarif/Denny irawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)