KPK Rekonstruksi Kasus Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan dalam perubahan tata ruang Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan proyek-proyek lain Pemprov Riau 2014 di tiga tempat di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha mengatakan, rekonstruksi itu juga menghadirkan dua tersangka kasus ini yaitu Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui berapa lama rekonstruksi dilakukan.
“Rekonstruksi yang rencananya dilakukan di tiga tempat yaitu rumah dinas AM, di Kantor Dinas Perkebunan, dan satu lagi di Aryaduta. Untukwaktuyangdibutuhkan saya belum tahu, tapi rencananyaakandimulaipada siangini (kemarin),” ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, membenarkan ada rekonstruksi tersebut. Eva menuturkan, dari tiga tempat itu, kliennya hanya mengikuti reka ulang di rumah dinas gubernur Riau. Walau mengikuti proses itu, Eva tidak menceritakan banyak kejadian. Rekonstruksi sudah selesai tadi malam. “Di dua tempat, Dinas Perkebunan dan Aryaduta, Pak Annas tidak ikut,” kata Eva kepada KORAN SINDOtadi malam.
Baik KPK maupun pihak Annas tidak menjelaskan secara detail proses yang terjadi di tiga lokasi tersebut serta siapa saja pihak yang dilibatkan selain dua tersangka dalam proses itu. Dari hasil penelusuran, tiga tempat tersebut pernah digunakan Annas, Gulat, dan sejumlah pihak untuk bertemu sebelum Annas dan Gulat ditangkap KPK pada 25 September 2014 di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara Aryaduta yang dimaksud dari lokasi kemarin yakni Hotel Aryaduta, Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No 34, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, Kamis (13/11), KPK juga menggelar reka ulang di lokasi penangkapan tersangka Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dan beberapa pihak lain di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Rekonstruksi ini diikusertakan Latifah Hanum (istri Annas), Noor Charis Putra, Triyanto (ajudan gubernur Riau), Burhanuddin (PNS), dan Lili Sanusi (sopir). Rekonstruksi ini untuk menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadi tindak pidana saat di Cibubur. “Rekonstruksi itu tanda bahwa sebentar lagi berkas AM dan GM akan naik ke P-21 tahap dua (penuntutan), kemungkinan dalam waktu dekat,” sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Dalam rekonstruksi itu turut dihadirkan replika (objek pengganti) barang bukti yang disita KPK berupa uang suap dari Gulat kepada Annas sebesar SGD156.000 dan Rp500 juta serta uang USD30.000 yang diakui Annas sebagai miliknya.
“Uang yang diberikan GM itu untuk alih fungsi lahan sawit dalam lahan hutan tanaman industri (HTI) 140 hektare ke APL (area peruntukan lain). Dalam konteks itu, Pemprov Riau ingin melakukan perubahan tata ruang alih fungsi lahan hutan,” ungkap Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak untuk tersangka Annas Maamun dan Gulat Manurung. Di antaranya mantan Menhut Zulkifli Hasan, DirekturJenderalPlanologi Kemenhut Bambang Soepijanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kemenhut Bambang Soepriyanto, Direktur Perencanaan Kawasan hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan Kemenhut Masyhud, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, dan Cecep Iskandar (PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau).
Berikutnya, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli, Pimpinan Umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau Supriadi, Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto, Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Yahfiz, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi. Sementara mantan Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy masih dijadwalkan ulang.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha mengatakan, rekonstruksi itu juga menghadirkan dua tersangka kasus ini yaitu Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui berapa lama rekonstruksi dilakukan.
“Rekonstruksi yang rencananya dilakukan di tiga tempat yaitu rumah dinas AM, di Kantor Dinas Perkebunan, dan satu lagi di Aryaduta. Untukwaktuyangdibutuhkan saya belum tahu, tapi rencananyaakandimulaipada siangini (kemarin),” ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, membenarkan ada rekonstruksi tersebut. Eva menuturkan, dari tiga tempat itu, kliennya hanya mengikuti reka ulang di rumah dinas gubernur Riau. Walau mengikuti proses itu, Eva tidak menceritakan banyak kejadian. Rekonstruksi sudah selesai tadi malam. “Di dua tempat, Dinas Perkebunan dan Aryaduta, Pak Annas tidak ikut,” kata Eva kepada KORAN SINDOtadi malam.
Baik KPK maupun pihak Annas tidak menjelaskan secara detail proses yang terjadi di tiga lokasi tersebut serta siapa saja pihak yang dilibatkan selain dua tersangka dalam proses itu. Dari hasil penelusuran, tiga tempat tersebut pernah digunakan Annas, Gulat, dan sejumlah pihak untuk bertemu sebelum Annas dan Gulat ditangkap KPK pada 25 September 2014 di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara Aryaduta yang dimaksud dari lokasi kemarin yakni Hotel Aryaduta, Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No 34, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, Kamis (13/11), KPK juga menggelar reka ulang di lokasi penangkapan tersangka Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dan beberapa pihak lain di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Rekonstruksi ini diikusertakan Latifah Hanum (istri Annas), Noor Charis Putra, Triyanto (ajudan gubernur Riau), Burhanuddin (PNS), dan Lili Sanusi (sopir). Rekonstruksi ini untuk menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadi tindak pidana saat di Cibubur. “Rekonstruksi itu tanda bahwa sebentar lagi berkas AM dan GM akan naik ke P-21 tahap dua (penuntutan), kemungkinan dalam waktu dekat,” sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Dalam rekonstruksi itu turut dihadirkan replika (objek pengganti) barang bukti yang disita KPK berupa uang suap dari Gulat kepada Annas sebesar SGD156.000 dan Rp500 juta serta uang USD30.000 yang diakui Annas sebagai miliknya.
“Uang yang diberikan GM itu untuk alih fungsi lahan sawit dalam lahan hutan tanaman industri (HTI) 140 hektare ke APL (area peruntukan lain). Dalam konteks itu, Pemprov Riau ingin melakukan perubahan tata ruang alih fungsi lahan hutan,” ungkap Johan.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak untuk tersangka Annas Maamun dan Gulat Manurung. Di antaranya mantan Menhut Zulkifli Hasan, DirekturJenderalPlanologi Kemenhut Bambang Soepijanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kemenhut Bambang Soepriyanto, Direktur Perencanaan Kawasan hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan Kemenhut Masyhud, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, dan Cecep Iskandar (PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau).
Berikutnya, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli, Pimpinan Umum Harian Koran Riau Edi Ahmad RM, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau Supriadi, Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto, Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Yahfiz, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi. Sementara mantan Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy masih dijadwalkan ulang.
Sabir laluhu
(bbg)