Hanya Golkar yang Belum Setuju Revisi UU MD3
Selasa, 25 November 2014 - 18:57 WIB

Hanya Golkar yang Belum Setuju Revisi UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Delapan fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan, sedangkan Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat.
"Hanya dari Golkar, sementara yang belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan Dewan lain," ujar Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Kendati begitu, kata dia, revisi UU MD3 ini tidak perlu menunggu persetujuan Fraksi Partai Golkar. Sebab mayoritas fraksi menyatakan setuju.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Saan Mustopa mengakui hanya Fraksi Partai Golkar yang belum menyampaikan pendapat.
"PKS setuju dengan catatan," katanya.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan, sedangkan Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat.
"Hanya dari Golkar, sementara yang belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan Dewan lain," ujar Ketua Badan Legislatif Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Kendati begitu, kata dia, revisi UU MD3 ini tidak perlu menunggu persetujuan Fraksi Partai Golkar. Sebab mayoritas fraksi menyatakan setuju.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Saan Mustopa mengakui hanya Fraksi Partai Golkar yang belum menyampaikan pendapat.
"PKS setuju dengan catatan," katanya.
(dam)