Larang Menterinya ke DPR, Pemerintah Tak Paham UU MD3
Selasa, 25 November 2014 - 13:15 WIB

Larang Menterinya ke DPR, Pemerintah Tak Paham UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai tidak paham Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Maka itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyayangkan jika Jokowi-JK benar-benar melarang menterinya untuk rapat bersama DPR.
"Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang melakukan blunder sendiri," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Apalagi, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Januari mendatang pemerintah harus ajukan RAPBN-P 2015 ke DPR. "Kalau DPR tidak mau menerima pemerintah bagaimana, apa menteri baru itu bisa bekerja," cetusnya.
Pada kesempatan itu, Mahfudz menyampaikan, komisi yang dipimpinnya telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja. "Kalau ini berlanjut ini akan menimbulkan situasi kegaduhan politik," tandasnya.
Maka itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyayangkan jika Jokowi-JK benar-benar melarang menterinya untuk rapat bersama DPR.
"Kalau sikap ini terus dilakukan pemerintah sedang melakukan blunder sendiri," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Apalagi, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Januari mendatang pemerintah harus ajukan RAPBN-P 2015 ke DPR. "Kalau DPR tidak mau menerima pemerintah bagaimana, apa menteri baru itu bisa bekerja," cetusnya.
Pada kesempatan itu, Mahfudz menyampaikan, komisi yang dipimpinnya telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah mitra kerja. "Kalau ini berlanjut ini akan menimbulkan situasi kegaduhan politik," tandasnya.
(kur)