Sidang Pembunuh WNI Ditunda Tahun Depan

Selasa, 25 November 2014 - 11:47 WIB
Sidang Pembunuh WNI...
Sidang Pembunuh WNI Ditunda Tahun Depan
A A A
HONG KONG - Sidang tersangka pembunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, Rurik Jutting, ditunda hingga 6 Juli 2015. Sidang ditunda karena jaksa pengadilan masih perlu menyelidiki hampir 200 barang bukti.

Awalnya pelaku direncanakan menjalani sidang di pengadilan Hong Kong kemarin. Namun, hakim pengadilan, Bina Chainrai, mengubah keputusan itu. “Rurik Jutting akan menjalani sidang pengadilan tahun depan,” ujar dia, dikutipAFP. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Siu Lam Hong Kong, pelaku tidak mengalami keterbelakangan mental atau dia normal.

Hakim Chainrai memutuskan pelaku layak menjalani sidang pengadilan. Saat hakim membacakan keseluruhan keputusan, pelaku hanya bisa terdiam. Jutting dituduh membunuh dua WNI bernama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Jasad Seneng dan Sumarti ditemukan di apartemen pelaku dengan luka di beberapa bagian.

Menurut Kasubdit Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Krishna Djaelani, dua WNI itu bukan korban mutilasi. Krishna mengatakan, Seneng mengalami luka tusukan di leher dan pinggul, sementara Sumarti di bagian leher. “Tidak ada fakta korban pembunuhan WNI di Hong Kong merupakan korban mutilasi. Itu berdasarkan hasil autopsi di rumah sakit Hong Kong,” ungkap Krishna dalam keterangannya beberapa waktu lalu di Kantor Kementerian Luar Negeri.

Jenazah Seneng dan Sumarti sudah dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia. Keluarga korban berduka dan menuntut hukuman yang berat terhadap pelaku. Mereka bahkan menuntut hukuman mati. Namun, tuntutan itu kemungkinan tidak akan dipenuhi pengadilan mengingat hukuman mati di Hong Kong sudah dihapus beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum pelaku Michael Vicler menolak memberikan komentar mengenai keputusan dan tuntutan yang menimpa kliennya. Menilik aturan hukum Hong Kong, pelaku kemungkinan mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun sebab pelaku melakukan pembunuhan ganda dalam waktu berdekatan.

Muh shamil
(bbg)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Israel Meradang karena...
Israel Meradang karena Iran Sukses Luncurkan Satelit Militer
Kartun Menghina Khamenei,...
Kartun Menghina Khamenei, Pemred Media Iran Ditangkap
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved