Sidang Pembunuh WNI Ditunda Tahun Depan

Selasa, 25 November 2014 - 11:47 WIB
Sidang Pembunuh WNI...
Sidang Pembunuh WNI Ditunda Tahun Depan
A A A
HONG KONG - Sidang tersangka pembunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, Rurik Jutting, ditunda hingga 6 Juli 2015. Sidang ditunda karena jaksa pengadilan masih perlu menyelidiki hampir 200 barang bukti.

Awalnya pelaku direncanakan menjalani sidang di pengadilan Hong Kong kemarin. Namun, hakim pengadilan, Bina Chainrai, mengubah keputusan itu. “Rurik Jutting akan menjalani sidang pengadilan tahun depan,” ujar dia, dikutipAFP. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Siu Lam Hong Kong, pelaku tidak mengalami keterbelakangan mental atau dia normal.

Hakim Chainrai memutuskan pelaku layak menjalani sidang pengadilan. Saat hakim membacakan keseluruhan keputusan, pelaku hanya bisa terdiam. Jutting dituduh membunuh dua WNI bernama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Jasad Seneng dan Sumarti ditemukan di apartemen pelaku dengan luka di beberapa bagian.

Menurut Kasubdit Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Krishna Djaelani, dua WNI itu bukan korban mutilasi. Krishna mengatakan, Seneng mengalami luka tusukan di leher dan pinggul, sementara Sumarti di bagian leher. “Tidak ada fakta korban pembunuhan WNI di Hong Kong merupakan korban mutilasi. Itu berdasarkan hasil autopsi di rumah sakit Hong Kong,” ungkap Krishna dalam keterangannya beberapa waktu lalu di Kantor Kementerian Luar Negeri.

Jenazah Seneng dan Sumarti sudah dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia. Keluarga korban berduka dan menuntut hukuman yang berat terhadap pelaku. Mereka bahkan menuntut hukuman mati. Namun, tuntutan itu kemungkinan tidak akan dipenuhi pengadilan mengingat hukuman mati di Hong Kong sudah dihapus beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum pelaku Michael Vicler menolak memberikan komentar mengenai keputusan dan tuntutan yang menimpa kliennya. Menilik aturan hukum Hong Kong, pelaku kemungkinan mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun sebab pelaku melakukan pembunuhan ganda dalam waktu berdekatan.

Muh shamil
(bbg)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.24)