Tiga Hakim MA Dilaporkan ke PPATK
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akhirnya melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadili sengketa kasus kepemilikan TPI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan ini bertujuan agar lembaga tersebut menelusuri adanya dugaan rekening mencurigakan milik tiga hakim agung tersebut. Tiga hakim yang dilaporkan PT Berkah adalah ketua majelis hakim M Saleh dan dua hakim anggota, Hamdi dan Abdul Manan. Laporan PT Berkah ini merupakan upaya lanjutan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan para hakim saat mengadili kasus TPI tersebut.
Sebelumnya PT Berkah melaporkan tiga hakim agung tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Direktur PT Berkah Karya Bersama Andrew Siampa mengatakan penelusuran PPATK diharapkan bisa memastikan ada tidaknya dugaan praktik suap dalam putusan kontroversial ketiga hakim agung itu seperti yang berembus di publik akhir-akhir ini.
”Yang kita laporkan sesuai dengan apa yang ada di beberapa media bahwa telah terjadi dugaan transaksi mencurigakan. Makanya kita minta kepada PPATK untuk menelusurinya,” tandas Andrew di Jakarta kemarin. Menurut dia, dari pengajuan ini diharapkan PPATK juga bisa jeli untuk melihat dugaan adanya transaksi mencurigakan dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi suap yang diduga dilakukan hakim-hakim tersebut.
”Intinya kami meminta PPATK untuk mengeceknya,” papar dia. Laporan yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama berawal dari kecurigaan terhadap langkah M Saleh dkk yang tetap ngotot mengadili kasus TPI. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), sengketa itu akan diselesaikan lewat jalur arbitrase dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tak mengherankan jika banyak pakar dan praktisi hukum menilai putusan MA tersebut sangat janggal. Karena dengan mengambil alih kasus yang sedang ditangani BANI, MA telah melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui perihal adanya laporan dari PT Berkah Karya Bersama tersebut.
Meski demikian, menurut dia, sesuai dengan prosedur pihaknya siap menindaklanjuti setiap pengaduan dan laporan yang masuk. ”Belum, nanti coba saya cek,” kata Agus. Kepala Humas PPATK Kairo Silalahi juga memastikan bahwa setiap laporan yang masuk wajib untuk ditindaklanjuti.
Kalaupun nantinya dari tindak lanjut tersebut ada temuan-temuan yang dianggap janggal bisa diteruskan ke pihak yang berwenang. ”Belum mengecek (laporannya), tapi kalau sudah masuk akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Dia juga menandaskan selama proses penelusuran hingga kesimpulan, waktu yang dibutuhkan tidak dapat dipastikan.
Hanya saja, PPATK akan berupaya keras untuk mengecek secara detail laporan dari rekening yang dimaksud. ”Kalau proses (penelusuran) tidak ada batasnya. Prinsipnya, kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu,” paparnya.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai langkah yang diambil PT Berkah Karya Bersama tersebut sangat tepat. Menurut dia, dengan laporan tersebut, PPATK dapat memeriksa transaksi keuangan para hakim tersebut. ”Hal yang baik dan tepat,” tandasnya.
Dia mengatakan, dengan pemeriksaan ini, akan terjawab kecurigaan-kecurigaan publik atas putusan yang dinilai melanggar undang-undang (UU) itu. Apalagi ada indikasi dugaan suap dalam putusan MA yang memicu kontroversi itu. ”Pemeriksaan ini sesungguhnya juga membantu para hakim. Jika memang tidak ada penyalahgunaan dalam memutus kasus tersebut, ini sebagai langkah pembuktian mereka,” paparnya.
Selain itu, dengan PPATK terlibat, hal itu dapat menjaga wibawa peradilan. Dalam hal ini peradilan harus terbebas dari intervensi pihak luar dalam memutus perkara. Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan, hal ini dapat ditindaklanjuti, yakni masuk pada ranah pidana.
”Ditindaklanjuti baik oleh kepolisian maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. Bahkan jika uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk serangkaian usaha, hal itu dapat dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Ombudsman Danang Giriwardana menduga hakim yang menangani perkara itu melampaui batas kewenangannya.
”Alat bukti tinggal sedikit lagi, tim kami yang handling masalah itu,” kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Jakarta, Sabtu (22/11). Danang menduga ada indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim yang menangani perkara TPI, tapi hal itu perlu didukung alat bukti untuk mengungkap kebenarannya.
Adapun hingga kini Saleh belum muncul memberikan respons atas pemberitaan di media. Bahkan media masih sulit untuk meminta keterangannya. Selepas putusan perkara ini, Sindonews beberapa kali berusaha untuk meminta keterangannya, baik di kantor maupun di rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu tetap tidak bisa ditemui.
Hakim M Saleh Berada di Eropa
Di mana keberadaan hakim agung M Saleh saat ini? Sementara berita dugaan pelanggaran kode etik kasus sengketa TPI makin santer di publik, ketua majelis hakim pemutus peninjauan kembali (PK) kasus ini justru seperti menghilang. Ada kabar M Saleh sudah beberapa hari ini tidak berada di Indonesia. M Saleh diduga berada di Eropa.
Keberadaan M Saleh di Eropa diawali dari keikutsertaan dia dalam sebuah seminar yang digelar The Haque, sebuah lembaga Pemerintah Belanda. M Saleh bersama sejumlah tokoh dan pejabat Indonesia diundang The Haque untuk mengikuti seminar. Dari jadwal yang ada, seharusnya M Saleh sudah kembali ke Indonesia pada Minggu (22/11).
Namun sampai saat ini M Saleh belum terlihat di kantornya. Ada kabar yang menyebutkan bahwa seusai seminar, M Saleh berkeliling Eropa. Menanggapi hal ini, pihak MA membenarkan hakim M Saleh sedang melakukan perjalanan ke Belanda. Perjalanan ini sudah dilakukan M Saleh sejak minggu lalu untuk menghadiri seminar.
Kasubag Humas MA Rudy Sudyanto mengatakan, sepengetahuannya M Saleh melakukan kunjungan ke Negeri Kincir Angin itu seusai menyelesaikan lawatan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, minggu lalu. Namun ketika ditanya perihal kepentingan Saleh di Belanda, Rudy menyatakan tidak berwenang untuk menjawab. ”Maaf, saya tidak bisa menjawab karena bukan porsi saya untuk menjawab.
Ini sebenarnya porsi Kepala Biro Pak Ridwan (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur),” ungkap Rudy saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Ketika ditanya keberadaan M Saleh, dia menyatakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu belum kembali ke Indonesia. ”Belum balik, saya juga kurang tahu pulangnya kapan. Soalnya habis dari acara di Padang kalau tidak salah langsung ke sana, sudah semingguan,” ungkapnya.
Dian ramdhani/Dita angga/Nurul adriyana/Sindonews
Laporan ini bertujuan agar lembaga tersebut menelusuri adanya dugaan rekening mencurigakan milik tiga hakim agung tersebut. Tiga hakim yang dilaporkan PT Berkah adalah ketua majelis hakim M Saleh dan dua hakim anggota, Hamdi dan Abdul Manan. Laporan PT Berkah ini merupakan upaya lanjutan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan para hakim saat mengadili kasus TPI tersebut.
Sebelumnya PT Berkah melaporkan tiga hakim agung tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Direktur PT Berkah Karya Bersama Andrew Siampa mengatakan penelusuran PPATK diharapkan bisa memastikan ada tidaknya dugaan praktik suap dalam putusan kontroversial ketiga hakim agung itu seperti yang berembus di publik akhir-akhir ini.
”Yang kita laporkan sesuai dengan apa yang ada di beberapa media bahwa telah terjadi dugaan transaksi mencurigakan. Makanya kita minta kepada PPATK untuk menelusurinya,” tandas Andrew di Jakarta kemarin. Menurut dia, dari pengajuan ini diharapkan PPATK juga bisa jeli untuk melihat dugaan adanya transaksi mencurigakan dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi suap yang diduga dilakukan hakim-hakim tersebut.
”Intinya kami meminta PPATK untuk mengeceknya,” papar dia. Laporan yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama berawal dari kecurigaan terhadap langkah M Saleh dkk yang tetap ngotot mengadili kasus TPI. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), sengketa itu akan diselesaikan lewat jalur arbitrase dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tak mengherankan jika banyak pakar dan praktisi hukum menilai putusan MA tersebut sangat janggal. Karena dengan mengambil alih kasus yang sedang ditangani BANI, MA telah melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dimintai konfirmasi mengaku belum mengetahui perihal adanya laporan dari PT Berkah Karya Bersama tersebut.
Meski demikian, menurut dia, sesuai dengan prosedur pihaknya siap menindaklanjuti setiap pengaduan dan laporan yang masuk. ”Belum, nanti coba saya cek,” kata Agus. Kepala Humas PPATK Kairo Silalahi juga memastikan bahwa setiap laporan yang masuk wajib untuk ditindaklanjuti.
Kalaupun nantinya dari tindak lanjut tersebut ada temuan-temuan yang dianggap janggal bisa diteruskan ke pihak yang berwenang. ”Belum mengecek (laporannya), tapi kalau sudah masuk akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Dia juga menandaskan selama proses penelusuran hingga kesimpulan, waktu yang dibutuhkan tidak dapat dipastikan.
Hanya saja, PPATK akan berupaya keras untuk mengecek secara detail laporan dari rekening yang dimaksud. ”Kalau proses (penelusuran) tidak ada batasnya. Prinsipnya, kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu,” paparnya.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai langkah yang diambil PT Berkah Karya Bersama tersebut sangat tepat. Menurut dia, dengan laporan tersebut, PPATK dapat memeriksa transaksi keuangan para hakim tersebut. ”Hal yang baik dan tepat,” tandasnya.
Dia mengatakan, dengan pemeriksaan ini, akan terjawab kecurigaan-kecurigaan publik atas putusan yang dinilai melanggar undang-undang (UU) itu. Apalagi ada indikasi dugaan suap dalam putusan MA yang memicu kontroversi itu. ”Pemeriksaan ini sesungguhnya juga membantu para hakim. Jika memang tidak ada penyalahgunaan dalam memutus kasus tersebut, ini sebagai langkah pembuktian mereka,” paparnya.
Selain itu, dengan PPATK terlibat, hal itu dapat menjaga wibawa peradilan. Dalam hal ini peradilan harus terbebas dari intervensi pihak luar dalam memutus perkara. Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan, hal ini dapat ditindaklanjuti, yakni masuk pada ranah pidana.
”Ditindaklanjuti baik oleh kepolisian maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. Bahkan jika uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk serangkaian usaha, hal itu dapat dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Ombudsman Danang Giriwardana menduga hakim yang menangani perkara itu melampaui batas kewenangannya.
”Alat bukti tinggal sedikit lagi, tim kami yang handling masalah itu,” kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Jakarta, Sabtu (22/11). Danang menduga ada indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim yang menangani perkara TPI, tapi hal itu perlu didukung alat bukti untuk mengungkap kebenarannya.
Adapun hingga kini Saleh belum muncul memberikan respons atas pemberitaan di media. Bahkan media masih sulit untuk meminta keterangannya. Selepas putusan perkara ini, Sindonews beberapa kali berusaha untuk meminta keterangannya, baik di kantor maupun di rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu tetap tidak bisa ditemui.
Hakim M Saleh Berada di Eropa
Di mana keberadaan hakim agung M Saleh saat ini? Sementara berita dugaan pelanggaran kode etik kasus sengketa TPI makin santer di publik, ketua majelis hakim pemutus peninjauan kembali (PK) kasus ini justru seperti menghilang. Ada kabar M Saleh sudah beberapa hari ini tidak berada di Indonesia. M Saleh diduga berada di Eropa.
Keberadaan M Saleh di Eropa diawali dari keikutsertaan dia dalam sebuah seminar yang digelar The Haque, sebuah lembaga Pemerintah Belanda. M Saleh bersama sejumlah tokoh dan pejabat Indonesia diundang The Haque untuk mengikuti seminar. Dari jadwal yang ada, seharusnya M Saleh sudah kembali ke Indonesia pada Minggu (22/11).
Namun sampai saat ini M Saleh belum terlihat di kantornya. Ada kabar yang menyebutkan bahwa seusai seminar, M Saleh berkeliling Eropa. Menanggapi hal ini, pihak MA membenarkan hakim M Saleh sedang melakukan perjalanan ke Belanda. Perjalanan ini sudah dilakukan M Saleh sejak minggu lalu untuk menghadiri seminar.
Kasubag Humas MA Rudy Sudyanto mengatakan, sepengetahuannya M Saleh melakukan kunjungan ke Negeri Kincir Angin itu seusai menyelesaikan lawatan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, minggu lalu. Namun ketika ditanya perihal kepentingan Saleh di Belanda, Rudy menyatakan tidak berwenang untuk menjawab. ”Maaf, saya tidak bisa menjawab karena bukan porsi saya untuk menjawab.
Ini sebenarnya porsi Kepala Biro Pak Ridwan (Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur),” ungkap Rudy saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Ketika ditanya keberadaan M Saleh, dia menyatakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu belum kembali ke Indonesia. ”Belum balik, saya juga kurang tahu pulangnya kapan. Soalnya habis dari acara di Padang kalau tidak salah langsung ke sana, sudah semingguan,” ungkapnya.
Dian ramdhani/Dita angga/Nurul adriyana/Sindonews
(bbg)