PT Berkah Karya Laporkan Tiga Hakim MA ke PPATK

Senin, 24 November 2014 - 18:26 WIB
PT Berkah Karya Laporkan...
PT Berkah Karya Laporkan Tiga Hakim MA ke PPATK
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani sengketa perkara kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga hakim yang dilaporkannya itu adalah, M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan. Ketiganya diduga memiliki transaksi mencurigakan atau tidak wajar terkait perkara yang ditanganinya.

Menanggapi laporan tersebut, PPATK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK Kairo Silalahi mengatakan, pihaknya tak membatasi kapan akan melakukan penelusuran tersebut. Namun prinsip PPATK, setiap laporan akan secepatnya ditelusuri.

"Kalau proses tidak ada batasnya. Prinsip kita segera jika memang ada laporan atau fakta yang menyegerakan kita menindaklanjuti itu," ujar Kairo saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (24/11/2014).

PT Berkah Karya Bersama meminta kepada PPATK menelusuri dugaan rekening mencurigakan tiga hakim MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Apalagi ada info tak sedap proses penanganan putusan perkara perdata TPI tersebut diduga berbau suap.

Meski demikian, terkait semua materi laporan yang diserahkan PT Berkah Karya Bersama terlebih dahulu akan dilakukan analisa oleh petinggi PPATK. Kairo pun mengatakan akan mengecek dahulu laporan tersebut.

"Belum mengecek. Tapi kalau sudah masuk akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8436 seconds (0.1#10.140)