Hakim Sarankan Antasari dan Mayapada-Polda Lakukan Mediasi

Senin, 24 November 2014 - 13:50 WIB
Hakim Sarankan Antasari...
Hakim Sarankan Antasari dan Mayapada-Polda Lakukan Mediasi
A A A
TANGERANG - Tidak dihadirkannya baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen selama persidangan Antasari Azhar, membuat mantan ketua KPK itu divonis 18 tahun penjara. Tak terima, Antasari pun melayangkan gugatan kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Setelah Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 10 November 2014 lalu memulai sidang perdana gugatan, hari ini Senin (24/11/2014) hakim PN Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan para tergugat yaitu Direktur RS Mayapada dan juga Kapolda Metro Jaya.

Dalam sidang hari ini, Hakim Ketua Tamrin Tarigan SH memberikan saran kepada para pihak yang terkait untuk melakukan mediasi. "Para pihak kami anjurkan melakukan mediasi apakah sepakat?" kata hakim dalam persidangan.

Dari pertanyaan hakim, para pihak yang hadir menyerahkan seluruhnya kepada hakim. Hakim akhirnya menunjuk I Made Suparta sebagai hakim mediator antara para kedua pihak.

Untuk diketahui, Antasari Azhar menggugat RS Mayapada dan Polda yang dianggap tidak pernah mau mengungkap baju milik korban yang dirasa akan menyibak kebenaran tewasnya Nasrudin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8536 seconds (0.1#10.140)