DPD Minta Dilibatkan dalam Revisi UU MD3

Senin, 24 November 2014 - 12:06 WIB
DPD Minta Dilibatkan dalam Revisi UU MD3
DPD Minta Dilibatkan dalam Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - DPD mendesak agar ikut dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meskipun revisi itu tidak menyangkut tentang DPD, lembaga ini menilai memiliki hak konstitusional untuk dilibatkan. Jika tidak, DPD mengancam akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22 D UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 92/PUUX/ 2012 mengenai pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MD3 dan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, semua pembahasan UU harus dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah. Selain itu, pembahasan harus didahului dengan program legislasi nasional (prolegnas).

”Untuk itu, tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah tidak melibatkan DPD dalam revisi UU MD3 ini,” kata Farouk dalam pernyataan sikap DPD di Jakarta kemarin. Farouk menjelaskan, jika menelaah karakteristik UU MD3, hal itu masuk dalam kategori UU yang harus dibahas bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD. Apalagi materi yang dibahas juga menyangkut soal DPD yang merupakan lembaga legislasi.

”Pada periode lalu, suara kami didengarkan dalam rapat konsultasi, tapi cuma sepihak dan saya rasa ini bukan pembahasan yang sehat serta menyelesaikan masalah,” ujar anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Selain itu, dia juga menyoroti revisi UU MD3 yang tidak masuk dalam prolegnas. Menurut dia, itu pelanggaran terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 23 ayat 2.

Pada pasal itu disebutkan, UU yang bisa direvisi tanpa masuk prolegnas haruslah memiliki urgensi seperti keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau keadaan urgensi nasional lainnya. ”Kompromi politik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bukanlah alasan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, menurut DPD, revisi UU MD3 tersebut hanya bersifat prosedural yang menyangkut dua kubu yang berselisih di DPR dan bukan hal yang substansial sehingga akan dimintai pertanggungjawaban oleh publik. Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani menegaskan, pernyataan sikap DPD ini sebagai respons atas revisi UU MD3 oleh DPR dan pemerintah tanpa melibatkan DPD.

”Siapa saja yang jadi pembangkang konstitusi, maka DPD akan hadir,” kata anggota DPD asal Sulawesi Utara (Sulut) itu pada kesempatan yang sama. Menurut Benny, upaya pembangkangan dan perlawanan terhadap konstitusi ini memiliki dampak yang luas terhadap demokrasi sehingga tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi.

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menyoroti pernyataan legislator DPR asal Partai Gerindra Martin Hutabarat bahwa tidak dilibatkannya DPD dalam revisi UU MD3 karena materinya tidak terkait dengan DPD. Dia menilai alasan itu aneh. ”Jadi, pernyataan Martin bahwa revisi itu tidak terkait DPD, itu alasan yang dibuat-buat dan tidak rasional,” pungkasnya.

Kiswondari/ Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5806 seconds (0.1#10.140)