Ombudsman Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim TPI
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Ombudsman menilai hakim yang menangani perkara itu melampaui batas kewenangannya.
"Alat bukti tinggal sedikit lagi, tim kami yang handling masalah itu," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Danang mengatakan ada indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim yang menangani perkara TPI, tapi hal itu perlu didukung oleh alat bukti.
Hasil kajian Ombudsman akan segera diserahkan ke Komisi Yudisial (KY), pasalnya jumat pekan depan akan diserahkan.
"Ombudsman adalah tahap indikasi, dan belum bisa tahap terbukti. Yang bisa membuktikan dan memberikan sanksi itu KY," tegasnya.
"Alat bukti tinggal sedikit lagi, tim kami yang handling masalah itu," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Danang mengatakan ada indikasi pelanggaran kode etik oleh para hakim yang menangani perkara TPI, tapi hal itu perlu didukung oleh alat bukti.
Hasil kajian Ombudsman akan segera diserahkan ke Komisi Yudisial (KY), pasalnya jumat pekan depan akan diserahkan.
"Ombudsman adalah tahap indikasi, dan belum bisa tahap terbukti. Yang bisa membuktikan dan memberikan sanksi itu KY," tegasnya.
(hyk)