MNC Tegaskan Pemilik Sah TPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara MNC Group Arya Sinulingga menegaskan bahwa MNC sudah mengambil alih TPI dari PT Berkah sejak 2006.
Sengketa antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) adalah sengketa yang tidak berhubungan dengan MNC. Sehingga setiap upaya pengalihan kepemilikan adalah perbuatan melawan hukum.
"Perkara pengadilan sejak 2010 tidak menyertakan MNC sebagai tergugat sehingga tidak bisa mempengaruhi kepemilikan MNC atas TPI," tegas Arya, Jumat (21/11/2014).
Sengketa kepemilikan TPI bertambah keruh saat hakim pengadilan bersikeras mengadili perkara TPI, meskipun PT Berkah dan Tutut terikat dengan perjanjian arbitrase.
Meskipun sudah dibantah, namun sempat beredar isu tidak sedap terkait dugaan peredaran uang Rp50 miliar dalam perkara yang dimaksud. Namun dalam konferensi pers hari ini, Tutut membantah menyuap majelis hakim Mahkamah Agung.
"Tidak ada itu suap-suapan," kata Tutut dalam jumpa pers di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya melalui proses hukum. Yakni, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sengketa antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) adalah sengketa yang tidak berhubungan dengan MNC. Sehingga setiap upaya pengalihan kepemilikan adalah perbuatan melawan hukum.
"Perkara pengadilan sejak 2010 tidak menyertakan MNC sebagai tergugat sehingga tidak bisa mempengaruhi kepemilikan MNC atas TPI," tegas Arya, Jumat (21/11/2014).
Sengketa kepemilikan TPI bertambah keruh saat hakim pengadilan bersikeras mengadili perkara TPI, meskipun PT Berkah dan Tutut terikat dengan perjanjian arbitrase.
Meskipun sudah dibantah, namun sempat beredar isu tidak sedap terkait dugaan peredaran uang Rp50 miliar dalam perkara yang dimaksud. Namun dalam konferensi pers hari ini, Tutut membantah menyuap majelis hakim Mahkamah Agung.
"Tidak ada itu suap-suapan," kata Tutut dalam jumpa pers di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dia mengatakan, sejak awal pihaknya melalui proses hukum. Yakni, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
(hyk)