Koalisi Peradilan Gugat Pengangkatan Jaksa Agung Prasetyo

Jum'at, 21 November 2014 - 17:16 WIB
Koalisi Peradilan Gugat Pengangkatan Jaksa Agung Prasetyo
Koalisi Peradilan Gugat Pengangkatan Jaksa Agung Prasetyo
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Gugatan PTUN enggak lebih dari 90 hari. Tiga hari SK (Surat Keputusan) diterbitkan, kita harus layangkan (gugatan)," ujar koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Julius mengatakan, berkaca dari penunjukkan jabatan strategis di jajaran lembaga hukum Indonesia, menurutnya sikap kurang transparan kerap ditunjukan pemerintah Indonesia. Hal ini berlanjut di pemerintahan Jokowi.

Menurut Julius, posisi Prasetyo tak bisa dilepaskan dari rezim Orde Baru. Meski telah berhenti di Partai Nasdem, Prasetyo disebut pernah menjadi politikus Partai Golkar di era Soeharto.

Dia khawatir, dengan dipilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung, maka kasus-kasus yang mangkrak di Kejaksaan akan sulit tertangani.

"Kasus gugatan Soeharto di PN Jaksel yang di SP-3 kan, itu dia di Kejaksaan 2006. Tahun itu juga rekomendasi DPR dan Komnas HAM, tapi ditolak," ungkapnya.

Maka itu, untuk mengguggat keterpilihan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, Koalisi Pemantau Peradilan akan memulai dari SK pengangkatan. Menurutnya, Jokowi harus memberi alasan soal pengangkatan Prasetyo.

Lebih lanjut dia mengatakan, Jokowi harus menunjukkan SK pengangkatan tersebut. "Ada yang mandek, SK dia copot dari Nasdem sudah ada belom. Kedua SK Jokowi sudah belum?," tanyanya.

"Kita akan cari (SK) itu. Yang digugat itu SK-nya Jokowi, karena Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan keputusan secara transparan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7128 seconds (0.1#10.140)