Artha Meris Dihukum 3 Tahun Penjara

Jum'at, 21 November 2014 - 13:47 WIB
Artha Meris Dihukum...
Artha Meris Dihukum 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun terhadap Presiden Direktur Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara dan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti selama lima bulan terhadap Artha Meris Simbolon.

Majelis hakim yang terdiri atas Syaiful Arif selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Ugo, Anwar, Casmaya, dan Supriyono meyakini Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dengan total USD522.500 secara bersama-sama dan berlanjut kepada penyelenggara negara.

Uang suap diberikan Artha kepada terpidana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui terpidana Deviardi alias Ardi untuk kepentingan penurunan formula harga gas PT KPI.

”Mengadili, menjatuhkan oleh karenanya terhadap terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” tandas Syaiful Arif saat membacakan amar putusan. Perbuatan Meris dipastikan majelis dilakukan bersama-sama ayah kandungnya yang kini sedang sakit sekaligus Presiden Komisaris Parna Raya Group dan PT KPI Marihad Simbolon.

Perbuatan Meris terbukti sesuai dan telah memenuhi seluruh unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. ”Sesuai dalam dakwaan kesatu,” papar majelis hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Artha Meris. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Artha Meris juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Anggota majelis hakim Anwar memaparkan, pemberian uang suap Meris kepada Rudi melalui Ardi diberikan dalam empat tahapan. Pertama, USD250.000 diberikan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat pada April 2013. Kedua, USD22.500 di Kafe NANINI Plaza Senayan lantai 3 pada April 2013. Ketiga, USD50.000diberikandiparkiran Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2013.

Terakhir, USD200.000 diberikan Artha Meris dengan diantarkan sopirnya Mukhamad Abror, kepada Ardi di area parkiran7Eleven, Menteng, Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2013. Pemberian suap juga disertai dokumen. ”Tidak ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pada diri terdakwa maka atas perbuatan terdakwa harus dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatan,” tandas Anwar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Artha Meris dan tim penasihat hukumnya mengaku akan pikirpikiratasputusanini. Karenaitu, majelis memberikan masa pikirpikir selama tujuh hari. ”Yang Mulia, kami sudah berkonsultasi dengan klien kami, Artha Meris. Setelah kami pertimbangkan putusan majelis hakim maka kami dalam posisi pikir-pikir dengan putusan itu,” tandas Ketua Tim Penasihat Hukum Artha Meris, Otto Hasibuan.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)