Jika Melanggar, Hakim Bisa Disebut Lakukan Kejahatan Profesi

Kamis, 20 November 2014 - 18:10 WIB
Jika Melanggar, Hakim Bisa Disebut Lakukan Kejahatan Profesi
Jika Melanggar, Hakim Bisa Disebut Lakukan Kejahatan Profesi
A A A
JAKARTA - Hakim perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) bisa dianggap melakukan kejahatan profesi, jika terbukti tidak menerapkan aturan secara baik.

"Jika itu dapat dibuktikan dilakukan dengan sengaja, maka bisa disebut kejahatan profesi," tutur praktisi hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi, Kamis (20/11/2014).

Menurut dia, hakim bisa dikatakan tidak profesional apabila tidak menerapkan aturan dan kewenangannya secara benar.

Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan saham TPI.

Sejumlah pihak mempertanyakan putusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Padahal dalam petunjuk teknis yudisial Mahkamah Agung (MA) yang disepakati pada Rakernas MA di Denpasar, Bali pada 19-22 September 2005 menyebutkan pengadilan negeri/umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terikat dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama telah melaporkan hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial (KY) pada Senin 116 November 2014.

Pelapor menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut. Sebab perselisihan itu telah ditangani oleh BANI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)