Jadi Jaksa Agung, Nasdem Tarik Prasetyo dari Anggota DPR
Kamis, 20 November 2014 - 17:45 WIB
Jadi Jaksa Agung, Nasdem Tarik Prasetyo dari Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, secara administrasi HM Prasetyo sudah bukan lagi anggota Partai Nasdem. Maka, pria yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung ini akan dicopot sebagai anggota DPR.
"Pertama adalah Pak Prasetyo diberhentikan dari anggota Partai Nasdem. Kedua sebagai konsekuensinya, Partai Nasdem menarik anggota DPR," kata Andi di Istana, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Surat pemberhentian Prasetyo langsung ditandatangani oleh Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Terkesan dadakan lantaran Keppres juga baru turun hari ini.
"Karena memang Keppres-nya itu ditandatangani presiden pagi tadi, kemudian memberikan arahan pelantikan, dan saya diminta laksanakan pelantikan jam 2 (pukul 14.00 WIB)," ucap Andi.
Andi tidak mempermasalahkan Prasetyo terpilih sebagai anggota DPR, pasalnya banyak juga anggota DPR yang terpilih menjadi anggota kemudian jadi menteri.
"Bahkan Pak Tjahjo (Mendagri) itu juga belum ada penggantinya yang biasa terjadi dan sudah beberapa kali terjadi dan nanti PAW (pergantian antar waktu) diproses," tegasnya.
"Pertama adalah Pak Prasetyo diberhentikan dari anggota Partai Nasdem. Kedua sebagai konsekuensinya, Partai Nasdem menarik anggota DPR," kata Andi di Istana, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Surat pemberhentian Prasetyo langsung ditandatangani oleh Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem. Terkesan dadakan lantaran Keppres juga baru turun hari ini.
"Karena memang Keppres-nya itu ditandatangani presiden pagi tadi, kemudian memberikan arahan pelantikan, dan saya diminta laksanakan pelantikan jam 2 (pukul 14.00 WIB)," ucap Andi.
Andi tidak mempermasalahkan Prasetyo terpilih sebagai anggota DPR, pasalnya banyak juga anggota DPR yang terpilih menjadi anggota kemudian jadi menteri.
"Bahkan Pak Tjahjo (Mendagri) itu juga belum ada penggantinya yang biasa terjadi dan sudah beberapa kali terjadi dan nanti PAW (pergantian antar waktu) diproses," tegasnya.
(maf)