Tiga Saksi Sutan Bhatoegana Batal Diperiksa Penyidik

Kamis, 20 November 2014 - 14:18 WIB
Tiga Saksi Sutan Bhatoegana...
Tiga Saksi Sutan Bhatoegana Batal Diperiksa Penyidik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin batal memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Tiga saksi itu mantan anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Fraksi Partai Demokrat Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, dan Tri Yulianto memang kemarin dijadwalkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Surat panggilan untuk ketiganya sudah dikirim beberapa hari lalu ke kediaman masingmasing yang sudah diketahui KPK sebelumnya. Tetapi, mereka tidak bisa hadir. Tiga saksi tersebut bukan mangkir, melainkan surat panggilan tidak sampai ke tangan mereka. “Untuk yang tiga orang mantan anggota DPR itu, surat panggilannya ternyata balik karena sudah tidak tinggal di lokasi tersebut,” ungkap Priharsa saat dihubungiKORAN SINDOkemarin.

KPK akan melayangkan surat panggilan ulang kepada ketiganya sesuai domisili lainnya yang juga sudah diterima KPK. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui apa yang akan digali penyidik dari tiga saksi itu. Hal yang bisa dipastikan adalah keterangan mereka dibutuhkan. Dia juga belum bisa memastikan apakah mereka akan dikonfirmasi soal dugaan penerimaan upeti USD140.000 dari keseluruhan USD190.000 yang diambil mantan staf ahli Sutan, Iryanto Muchyi, dari Kementerian ESDM.

Sebelumnya Sutan Bhatoegana yang diperiksa pada Senin (17/11) sebagai tersangka kesekian kalinya dikonfrontasi dengan keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno dan mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Adapun mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto yang juga dijadwalkan diperiksa tidak hadir atau mangkir.

Sutan menolak memberikan komentar banyak soal pemeriksaannya. Disinggung uang USD140.000 yang diterima mantan staf ahlinya, Iryanto Muhyi, dari Kementerian ESDM terkait pembahasan dan persetujuan APBNP 2013, Sutan tidak berkomentar. Dia juga membantah dikonfirmasi dan ditunjukkan tanda bukti penerimaan Iryanto.

“Enggak, enggak ada soal itu,” ucapnya. Dia juga diam saat disinggung apakah dikonfrontasi dengan Waryono Karno dan Didi Dwi Sutrisnohadi yang juga diperiksa sebagai saksi untuknya. Sutan juga tidak mau berkomentar saat disinggung pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina soal pemenangan PT Timas yang dibawanya sebagai pemenang proyek IDD Chevron untuk pengerjaan konstruksi terintegrasi instalasi bawah laut Gendalo-Gehem di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Tentang itu saja, proses penganggaran,” ungkapnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)