Benyamin Mangkudilaga Persilakan KY Periksa Hakim Agung

Rabu, 19 November 2014 - 22:59 WIB
Benyamin Mangkudilaga Persilakan KY Periksa Hakim Agung
Benyamin Mangkudilaga Persilakan KY Periksa Hakim Agung
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk memeriksa hakim agung M Saleh, Hamdi dan Abdul Manan, tak dipersoalkan oleh mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga. Dia mempersilakan KY untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Sekadar diketahui, investigasi tersebut terkait laporan PT Berkah yang menilai putusan M Saleh cs terkait sengketa Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang dinilai cacat hukum.

"Silakan saja KY menginvestigasi, boleh saja," kata Benyamin Mangkudilaga saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).

Kendati demikian, dia enggan menilai prestasi M Saleh, Ketua Majelis Hakim perkara Peninjauan Kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI. Diakuinya, dia mengenal M Saleh. "Saya enggak boleh menilai," imbuhnya.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.

Sejumlah pihak mempertanyakan putusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Selain mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor 30/1999 tentang Arbitrase, M Saleh cs juga mengabaikan petunjuk kewenangan yang sudah disepakati dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) di Bali tahun 2005 lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9507 seconds (0.1#10.140)