Hakim Agung Dukung Eksaminasi Terkait Putusan MA Soal TPI

Rabu, 19 November 2014 - 18:37 WIB
Hakim Agung Dukung Eksaminasi Terkait Putusan MA Soal TPI
Hakim Agung Dukung Eksaminasi Terkait Putusan MA Soal TPI
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Krisna Harahap mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) bisa dieksaminasi atau dilakukan pemeriksaan.

"Bisa-bisa saja dan bagus, eksaminasi oleh perguruan tinggi bagus," ujar Krisna Harahap di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).

Terlebih ujar dia, setiap putusan bisa diakses publik di situs resmi MA.

"Jadi di sini juga enggak main-main, terbuka. Saya ingatkan juga putusan Anda (Hakim agung lain) tuh bisa dibaca oleh mahasiswa, di sana penting dissenting opinion (pendapat berbeda)," ungkapnya.

Sehingga lanjut dia, masyarakat luas bisa mengetahui isi putusan MA tersebut.

"Anda juga bisa menilai, aduh ini dissenting opinion, jangan-jangan ada apa-apanya. Untuk membuktikan itu berat juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana.

Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Sementara itu, pada Agustus 2002, terdapat Investment Agreement antara pemegang saham saat itu, yang terdiri dari PT Berkah Karya Bersama, Siti Hardiyanti Rukmana, dan TPI.

Dalam Investment Agreement itu terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang menunjuk pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3437 seconds (0.1#10.140)