Kasus TPI, MA Langgar Aturannya Sendiri

Rabu, 19 November 2014 - 17:33 WIB
Kasus TPI, MA Langgar...
Kasus TPI, MA Langgar Aturannya Sendiri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar aturannya sendiri, terkait perkara sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Pasalnya, pengadilan negeri atau umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terkait dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.

"Hal itu berdasarkan petunjuk MA Pasal I poin 1 huruf a berjudul Kompetensi Absolut. MA jelas melanggar," kata pakar hukum Margarito Kamis, saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Kendati MA telah terlanjur mengeluarkan putusan, menurut dia, pihak PT Berkah Karya Bersama perlu kembali mengajukan PK ke MA.

"Putusan itu bisa diubah dengan putusan ulang," ucap Margarito.

Maka itu, kata dia, harus diajukan upaya hukum lainnya untuk melawan putusan MA yang menolak PK PT Berkah itu.

"Menurut saya, PK di atas PK kenapa tidak, ini demi keadilan," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved