Kasus TPI, MA Langgar Aturannya Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai melanggar aturannya sendiri, terkait perkara sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Pasalnya, pengadilan negeri atau umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terkait dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
"Hal itu berdasarkan petunjuk MA Pasal I poin 1 huruf a berjudul Kompetensi Absolut. MA jelas melanggar," kata pakar hukum Margarito Kamis, saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.
Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Kendati MA telah terlanjur mengeluarkan putusan, menurut dia, pihak PT Berkah Karya Bersama perlu kembali mengajukan PK ke MA.
"Putusan itu bisa diubah dengan putusan ulang," ucap Margarito.
Maka itu, kata dia, harus diajukan upaya hukum lainnya untuk melawan putusan MA yang menolak PK PT Berkah itu.
"Menurut saya, PK di atas PK kenapa tidak, ini demi keadilan," ungkapnya.
Pasalnya, pengadilan negeri atau umum tidak berwenang untuk mengadili suatu perkara yang para pihaknya terkait dalam perjanjian arbitrase, walaupun hal tersebut didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.
"Hal itu berdasarkan petunjuk MA Pasal I poin 1 huruf a berjudul Kompetensi Absolut. MA jelas melanggar," kata pakar hukum Margarito Kamis, saat dihubungi Sindonews, Rabu (19/11/2014).
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.
Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Kendati MA telah terlanjur mengeluarkan putusan, menurut dia, pihak PT Berkah Karya Bersama perlu kembali mengajukan PK ke MA.
"Putusan itu bisa diubah dengan putusan ulang," ucap Margarito.
Maka itu, kata dia, harus diajukan upaya hukum lainnya untuk melawan putusan MA yang menolak PK PT Berkah itu.
"Menurut saya, PK di atas PK kenapa tidak, ini demi keadilan," ungkapnya.
(maf)