MA Persilakan Periksa Hakim Agung

Rabu, 19 November 2014 - 13:29 WIB
MA Persilakan Periksa Hakim Agung
MA Persilakan Periksa Hakim Agung
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim agung M Saleh dkk atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) sengketa TPI.

Hatta mengaku, lembaganya sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Jika memang ada pelanggaran kode etik, Hatta mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum. ”Sepanjang menyangkut masalah teknik, itu kewenangan lembaga lain untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Hatta di Bukit Tinggi, Sumbar, kemarin.

Hatta pun mempertanyakan jika ada majelis hakim yang dipanggil KY. ”Kalau dipanggil KY dalam rangka teknis atau nonteknis? Kalau teknis itu kewenangan sepenuhnya, saya saja sebagai ketua MA tidak boleh menanyakan kepada majelis kenapa si a menang, kenapa si b yang kalah,” kilahnya.

Sedangkan Margarito Kamis, pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, mengatakan, penelusuran yang dilakukan KY bukan hanya pembuktian ada pelanggaran atau tidak terhadap hakim terlapor. Tetapi juga menyangkut kehormatan dan kredibilitas MA sebagai lembaga hukum paling tinggi.

Jika berbicara mengenai satu hakim terlibat pelanggaran, dugaan tersebut juga menyangkut kelembagaan yang menaungi seorang hakim. ”Makanya, KY tidak bisa berlama- lama dalam meresponsnya. KY harus bergerak cepat agar masalah ini tidak mengganggu kredibilitas Mahkamah Agung,” kata Margarito di Jakarta kemarin.

Cepatnya penelusuran yang dilakukan KY bisa menjadi tolok ukur bahwa lembaga pimpinan Suparman Marzuki ini memang pantas dijuluki sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim. Kendati diharuskan bekerja cepat, KY harus memastikan hasil yang didapat tidak menimbulkan masalah baru. ”Profesional, transparan, dan terbuka. Jadi mereka juga harus tetap terjaga,” paparnya.

Apa yang dihasilkan KY nantinya akan menjadi rujukan bagi masyarakat untuk menilai MA, apakah masih berwibawa atau sudah hilang. Namun, Margarito mengatakan, hasil yang dikeluarkan KY tidak bisa dijadikan rujukan para pihak untuk membatalkan putusan. Sebab, KY hanya menilai perilaku hakim bukan putusan yang salah.

”Jadi, KY hanya bisa menyatakan perilaku hakim salah. Kalau yang menyatakan putusan salah hanya melalui proses peradilan,” paparnya. Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, upaya menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung bisa melalui dua cara.

Melalui KY dan penyelidikan di internal MA melalui Badan Pengawas (Bawas) MA. Karena itu, ujar Asep, Bawas MA juga sudah seharusnya bisa melakukan pemeriksaan tanpa menunggu laporan yang masuk dari masyarakat. Sebab, itu sudah menjadi tugas Bawas MA untuk mengawasi setiap gerak-gerik hakim di lingkungannya.

Langkah proaktif Bawas MA ini bisa meredam kegusaran yang terjadi masyarakat saat ini, di samping menunggu hasil investigasi yang dilakukan KY. Sebab, untuk mengungkap adanya pelanggaran diperlukan kerja sama antarlembaga, bukan perseorangan saja.

”Ketika ada semacam kecurigaan dari masyarakat karena bidang pengawasan boleh jadi itu (pemeriksaan) bisa digunakan, kan MA itu harusnya preventif. Kalau KY kan memang bisa turun kalau ada laporan,” paparnya.

Adapun KY, menurut dia, jika sudah memiliki cukup bukti seperti adanya harta kekayaan yang tidak wajar dari seorang hakim agung, bisa menjadi langkah awal melakukan pemeriksaan. Bahkan, jika diperlukan seharusnya hakim terlapor mengajukan diri untuk diperiksa apabila memang benar tidak melakukan pelanggaran yang selama ini dituduhkan.

”Hakim yang dituduh harus mengklarifikasi, seharusnya proaktif ketika memang tidak nyaman, silakan saja periksa, istilahnya mengajukan diri kalau tidak melakukan pelanggaran. Ini memang PR bagi KY dan MA,” ujarnya.

Praktisi hukum Said Salahuddin mengatakan, jika indikasi yang dilaporkan PT Berkah Karya Bersama sudah lengkap, maka tidak ada alasan lagi bagi KY untuk tidak menindaklanjuti. ”Saluran laporannya itu sudah benar. KY sebagai lembaga kode etik hakim juga diwajibkan menindaklanjuti laporan, kalau indikasinya cukup, dia harus memanggil (hakim bersangkutan),” tandas Said.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimina juga mendesak agar KY berperan aktif dalam putusan yang dikeluarkan MA terkait kasus sengketa kepemilikan saham TPI. ”Saya pikir KY harus berperan aktif membuka ada apa di balik putusan itu,” tandasnya.

Menurut Tahir, jika kasus tersebut sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka pengadilan tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut. ”Putusan itu dibuat oleh hakim agung karier lho, berpengalaman, tapi kenapa ambil keputusan seperti itu? Padahal, dalam undangundang sudah jelas sekali sengketa di BANI, pengadilan tidak bisa mengadili. Kalau sudah jelas putih, kenapa diganti warna lain?” keluhnya.

Karena itu, lanjut Thahir, untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut KY perlu membuat tim investigasi yang akan menelusuri. ”Persoalannya, KY mampu enggak berperan aktif? KY harus membentuk tim investigasi untuk mengecek sejauh mana dan apa yang ada di balik putusan itu,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Erman Suparman menilai, apa yang sudah dilakukan M Saleh dkk sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Sebab, hakim pengadilan negeri/ umum dilarang mengadili segala perkara yang menyertakan klausul arbitrase untuk alasan apa pun.

”Sebenarnya kalau boleh dikatakan tidak patut, ya melanggar kode etik, karena ada irisan,” kata Erman. Komisioner KY Bidang Hubungan Antar lembaga Imam Anshori Saleh memastikan KY akan langsung menindaklanjuti laporan yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

”Tim ahli dari KY yang akan menganotasi atau mengkaji apakah yang dilaporkan benar-benar terdapat pelanggaran kode etik. Proses anotasi memang tidak singkat,” ungkap Imam. KY berjanji, dalam 90 hari sudah bisa memutus apakah ada pelanggaran atau tidak.

Sebelumnya majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung M Saleh dengan anggota Hamdi dan Abdul Manan menolak PK terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Nurul adriyana/Sindonews/Okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)