Ahok Dilantik di Istana Negara

Rabu, 19 November 2014 - 13:27 WIB
Ahok Dilantik di Istana...
Ahok Dilantik di Istana Negara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta definitif di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Kepastian pelantikan itu seiring penerbitan keputusan presiden (keppres).

“Keppresnya sudah keluar,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Selanjutnya dia menjalin koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan protokoler terkait penentuan waktu dan prosesi pelantikan mantan bupati Belitung Timur itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai keppres bahwa yang akan melantik Ahok adalah presiden. Ini berbeda dengan masa sebelumnya, gubernur dilantik oleh mendagri dalam sidang paripurna DPRD. “Kalau presiden berhalangan, dilakukan oleh wakil presiden. Jika wakil presiden berhalangan, dilakukan oleh mendagri,” ucapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menuturkan, keppres tersebut berisi pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dan memberhentikan Ahok sebagai wakil gubernur DKI. “Sudah diterima keppresnya. Nomornya 130/P/2014 tanggal 18 November 2014,” katanya.

Dia menjelaskan, alasan yuridis formal Ahok dilantik oleh presiden termuat di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014. Pada Pasal 163 ayat 1 menyebutkan, gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Selain itu, juga ada alasan lain mengapa pelantikan gubernur dilakukan oleh presiden yaitu pilkada serentak.

Dalam hal ini pilkada serentak berimplikasi pula pada pelantikan pada hari yang sama. “Nanti kalau serentak, kan ujungnya melantik seluruh gubernur di Indonesia secara bersamaan. Tidak mungkin presiden melantik 33 gubernur pada hari yang sama di masing-masing daerah. Ini juga menegaskan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” tuturnya.

Terkait keterlibatan DPRD dan masyarakat dalam pelantikan gubernur, dia mengatakan, dalam Perpres No 167/2014 tentang tata cara pelantikan diatur mengenai serah terima jabatan dari kepala daerah yang lama kepada yang baru.

Serah terima tersebut melibatkan DPRD, masyarakat, dinas/instansi pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Kepastian tempat pelantikan Ahok di Istana Negara dan digelar pukul 14.00 WIB hari ini juga disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Kemarin dia mengaku baru saja bertemu Presiden Jokowi untuk meminta petunjuk atas kelangsungan pemerintahan DKI Jakarta periode 2012-2017.

“Dari hasil arahannya, beliau menegaskan akan melantik Ahok besok (hari ini) di Istana,” ucapnya. Menurut wakil ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu, kelangsungan pelantikan Ahok di Istana Negara dapat melanjutkan kestabilan pemerintahan DKI Jakarta. Apalagi ke depan banyak program kerja yang harus diselesaikan dalam upaya peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Salah satunya melalui pembahasan RAPBD 2015. Soal ada penolakan dari sebagian anggota DPRD terhadap pelantikan Ahok, Prasetyo menyadari hal tersebut, namun dia enggan menanggapinya. Jika ada rencana langkah hukum, dia pun tidak mempersoalkannya.

“Silakan saja mereka begitu. Kami hanya menjalankan konstitusi,” ungkapnya. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengaku telah mendapatkan undangan pelantikan Ahok di Istana Negara. Pelantikan itu diselenggarakan oleh Kementerian Sekretaris Negara. “Karena diundang, tentu saja saya dan lainnya akan hadir pada pelantikan itu,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan dirinya dan 56 anggota DPRD lainnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tidak akan menghadiri pelantikan Ahok di Istana Negara. Menurutnya, pelantikan Ahok oleh Presiden Jokowi tersebut ilegal sebab usulan pelantikan itu disampaikan atas hasil rapat paripurna istimewa DPRD.

Sementara rapat paripurna itu berlangsung tidak dalam kondisi kuorum. “Rapat-rapat apa pun harus ada aturan, aturannya itu kuorum,” sebutnya. Pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pelantikan Ahok. Objek perkara dalam PTUN yakni surat keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua KMP DKI Jakarta itu tidak mempermasalahkan pelantikan Ahok. Hanya, kalau perkara itu dikabulkan oleh PTUN, pelantikan Ahok oleh Presiden Jokowi harus dibatalkan. Kalau tidak dikabulkan, pihaknya menerima Ahok sebagai gubernur DKI hingga 2017. KMP DKI Jakarta akan membuat tiga keputusan.

Pertama, mendaftarkan ke PTUN terkait surat ketua DPRD ke presiden mengenai usulan Ahok sebagai gubernur DKI karena rapat paripurna lalu dianggap cacat prosedural dan komitmen. Kedua, KMP DKI secara resmi akan berkirim surat ke Presiden untuk memohon penangguhan pelantikan Ahok sebagai gubernur sampai rekomendasi atau fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) keluar.

Ketiga, KMP sesegera mungkin berkonsultasi ke MA agar mendapat kejelasan hukum. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana berharap Presiden Jokowi menyikapi secara bijaksana kondisi internal di DPRD. Tidak semua produk hukum kebijakan pemerintah itu benar. “Sekarang kita tunjukkan itu,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah mendapatkan kepastian hari pelantikan dirinya sebagai gubernur DKI Jakartadari Presiden Jokowi melalui sambungan telepon pada Minggu (16/11) lalu. “Pak Presiden (Jokowi) bilang Rabu (19/11) kemungkinan dilantik,” ujar Ahok.

Sementara itu, sebanyak 3.800 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan pelantikan Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pola pengamanan yakni ring pertama dijaga Paspampres, ring 2-4 dijaga oleh Polri dan gabungan bersama Pamdal. Mengenai pengalihan arus, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro sudah menyiapkan.

“Untuk alih arus situasional, jangan sampai juga pelantikan menghambat aktivitas masyarakat,” ujarnya. Hingga sore kemarin belum ada pengajuan aksi demonstrasi terkait pelantikan Ahok. Meski demikian, dia mengimbau para pendemo agar santun dan tidak anarkistis. “Kalau besok (hari ini) ada aksi, kami layani. Tapi, kalau anarkistis, ya dibubarkan,” ungkapnya.

Ilham safutra/Dita angga/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)