Larangan Motor Ganggu Pengiriman Barang

Rabu, 19 November 2014 - 13:25 WIB
Larangan Motor Ganggu...
Larangan Motor Ganggu Pengiriman Barang
A A A
JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan atas rencana larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Larangan tersebut akan dinilai dapat mengganggu pengiriman barang. Direktur Eksekutif Asperindo Sarifuddin mengatakan, usaha yang dijalani perusahaan pengiriman barang adalah mengedepankan kecepatan. Umumnya yang diantarkan adalah dokumen dan barang lainnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Kalau kurir kami naik bus gratis, itu sangat tidak efektif. Akan menghilangkan unsur ekspres yang kami andalkan selama ini,” kata Sarifuddin kemarin. Volume barang yang dibawa juga cukup banyak, biasanya ditaruh di kotak yang dipasang di sepeda motor.

Jika sepeda motor tidak boleh melintas, kotak barang itu harus dicopot dan dibawa kurir naik bus gratis. Ini tentu saja menyulitkan kurir mengakses lokasi pengiriman. Selain itu, tidak ada jaminan waktu cepat termasuk memakan tenaga cukup besar. “Kami dari Aspresindo akan mengajukan penangguhan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta,” sebutnya.

Perusahaan kurir yang menjadi anggota Aspresindo banyak memiliki klien yang meminta barang dan dokumennya diantarkan ke sejumlah gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. “Kami meminta Dishub memberikan jalur khusus untuk jasa kurir,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin mulai Desember mendatang. Larangan ini sebagai upaya membatasi operasional kendaraan bermotor di Ibu Kota dan menjelang pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Larangan ini berlaku selama 24 jam. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benyamin Bukit menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan kurir untuk meminta penangguhan. Kebijakan larangan sepeda motor sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Dia berpendapat barang dan dokumen yang dibawa kurir tidak terlalu besar sehingga tidak masalah jika menggunakan bus gratis.

Selain itu, seluruh gedung di sepanjang lokasi larangan sepeda motor memiliki akses jalan di bagian belakang. “Di bagian belakang terdapat pintu masuk dan pintu yang mudah diakses oleh sepeda motor,” ucapnya. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menyediakan lokasi parkir tambahan untuk sepeda motor.

Selain di IRTI Monas dan Carefour Harmoni juga terdapat 11 gedung parkir baru. Gedung parkir tersebut yakni Gedung Jaya, BDN, Jakarta Theatre, Sarinah, BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman dan Wisma Nusantara, Grand Indonesia, serta The City Tower. Semua gedung ini memiliki kapasitas parkir untuk mobil 9.318 unit dan sepeda motor 5.218 unit.

“Kapasitas parkir sebanyak itu mampu menampung sepeda motor masyarakat,” sebutnya. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta Dishub DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Menurutnya, larangan tersebut sangat menyulitkan masyarakat. Dia juga meminta fasilitas angkutan umum diperbaiki agar perjalanan masyarakat tidak terabaikan. “Perlu dicermati lebih dalam lagi soal larangan ini,” katanya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)