KPK Panggil Tiga Eks Anggota DPR terkait Sutan Bhatoegana
Rabu, 19 November 2014 - 11:13 WIB
KPK Panggil Tiga Eks Anggota DPR terkait Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR periode 2009-2014 I Wayan Gunastra dan Efi Susilowati. Mereka diperiksa atas dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM oleh anggota Komisi VII DPR.
Selain keduanya, lembaga antikorupsi itu juga memanggil mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2014).
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain keduanya, lembaga antikorupsi itu juga memanggil mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Bhatoegana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2014).
Kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)