Langkah PT Berkah Lapor ke KY Dinilai Tepat

Rabu, 19 November 2014 - 09:00 WIB
Langkah PT Berkah Lapor...
Langkah PT Berkah Lapor ke KY Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai perlu segera menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama terkait putusan perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Menurut pakar hukum Said Salahuddin, alangkah baiknya laporan itu disertai dengan indikasi pelanggaran kode etik hakim agung.

"Saya kira tidak ada alasan bagi KY tidak menindaklanjuti laporan itu. Sepanjang ada
indikasi, tidak ada alasan KY tidak memerosesnya," kata Said saat dihubungi, Selasa 18 November 2014.

Dia berpendapat, langkah PT Berkah Karya Bersama itu sudah tepat. "Artinya itu
caranya sudah benar, disampaikan ke lembaga yang tepat, yang diberi kewenangan
konstitusi kita untuk menegakkan kode etik perilaku hakim," tuturnya.

PT Berkah Karya Bersama pada Senin 17 November 2014 melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MA yang memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham TPI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)