Perkara TPI, BANI Berwenang Secara Absolut

Rabu, 19 November 2014 - 08:25 WIB
Perkara TPI, BANI Berwenang Secara Absolut
Perkara TPI, BANI Berwenang Secara Absolut
A A A
JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko angkat bicara mengenai sengketa kepemilikan saham
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Menurut Djoko, jika klausul penyelesaian sengketa dilakukan di Badan Arbitrase Nasional (BANI) maka lembaga itu memiliki kewenangan absolut dalam menangani suatu perselisihan.

"Otomatis jadi kewenangan absolut dari BANI," kata Djoko saat dihubungi, Selasa 18 November 20014.

Sekadar diketahui, pada Agustus 2002 silam terdapat investment agreement antara pemegang saham saat itu yang terdiri atas PT Berkah Karya Bersama, Siti Hardiyanti
Rukmana, dan TPI.

Dalam investment agreement itu terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa yang
melalui BANI.

Dia berpendapat semestinya MA tidak menangani atau bahkan mengadili perkara tersebut. "Oh ya mestinya dihentikan," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengaku belum membaca isi putusan MA yang menolak peninjauan
kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan
Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati
Rukmana.

Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Sejumlah pihak mempertanyakan utusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut telah sepakat membawa persoalan itu ke BANI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.140)