Jaksa Sita Rumah Udar Pristono
A
A
A
JAKARTA - Rumah milik tersangka kasus korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono di cluster Kebayoran Residences Blok KE /E 06, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Udar adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang sudah
menjadi tersangka korupsi dana pengadaan bus Transjakarta.
"Ini merupakan aset keempat yang kita sita. Sebelumnya kita menyita dua unit rumah dan
sejumlah uang tunai. Masih banyak aset Udar Pristono yang akan diselidiki dan ada kemungkinan disegel kembali," tutur salah seorang penyidik dari Kejagung Victor
Antonius saat penyitaan, Selasa (18/11/2014).
Menurut dia, kediaman Udar di Kebayoran Residence itu diduga terkait tindak pidana
pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi dana pengadaan bus Transjakarta.
“Rumah ini juga harta ke empat yang disita oleh kejaksaan," ujarnya.Victor mengatakan sebelumnya Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejagung juga telah mengamankan uang tunai yang sudah dikembalikan oleh pihak
pengembang. Bangunan rumah cluster bergaya minimalis yang disita penyidk Kejagung itu seluas 288 meter persegi.
Rumah tersebut atas nama salah seorang putranya yang bernama Adli. Sementara itu, bagian Legal pengembang Bintaro Jaya Fakhrulian mengatakan, rumah seharga Rp2,4 miliar yang dibeli tahun 2012 ini dibeli tunai secara bertahap.
"Awal perjanjiannya dibayar 12 kali, ternyata tujuh kali bayar sudah lunas," ujar Fakhrulian, bagian legal Bintaro Jaya saat menemani petugas Kejagung.
Udar adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang sudah
menjadi tersangka korupsi dana pengadaan bus Transjakarta.
"Ini merupakan aset keempat yang kita sita. Sebelumnya kita menyita dua unit rumah dan
sejumlah uang tunai. Masih banyak aset Udar Pristono yang akan diselidiki dan ada kemungkinan disegel kembali," tutur salah seorang penyidik dari Kejagung Victor
Antonius saat penyitaan, Selasa (18/11/2014).
Menurut dia, kediaman Udar di Kebayoran Residence itu diduga terkait tindak pidana
pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi dana pengadaan bus Transjakarta.
“Rumah ini juga harta ke empat yang disita oleh kejaksaan," ujarnya.Victor mengatakan sebelumnya Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejagung juga telah mengamankan uang tunai yang sudah dikembalikan oleh pihak
pengembang. Bangunan rumah cluster bergaya minimalis yang disita penyidk Kejagung itu seluas 288 meter persegi.
Rumah tersebut atas nama salah seorang putranya yang bernama Adli. Sementara itu, bagian Legal pengembang Bintaro Jaya Fakhrulian mengatakan, rumah seharga Rp2,4 miliar yang dibeli tahun 2012 ini dibeli tunai secara bertahap.
"Awal perjanjiannya dibayar 12 kali, ternyata tujuh kali bayar sudah lunas," ujar Fakhrulian, bagian legal Bintaro Jaya saat menemani petugas Kejagung.
(dam)