Abaikan KPK & Ombudsman, Pejabat Publik Bisa Dipecat

Selasa, 18 November 2014 - 16:52 WIB
Abaikan KPK & Ombudsman,...
Abaikan KPK & Ombudsman, Pejabat Publik Bisa Dipecat
A A A
JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan apabila dua kementerian yang diberi rapor merah masih bermasalah, maka menteri wajib memberhentikan pejabat publik yang bersangkutan.

"Dalam UU sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan, kalau ‎tidak ada perbaikan di pelayanan publiknya bisa dilakukan pergantian," ujar Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

‎Begitu juga menurut Ketua Ombudsman Danang Girindawarna‎, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 terkait Layanan Publik, jika pemimpin instansi layanan publik tidak mengindahkan rekomendasi KPK atau Ombudsman maka menyalahi Pasal 54 UU 25 Tahun 2009.

"Sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut. Artinya pimpinan kementerian atau lembaga bisa menindak pejabat publik itu dan dilakukan penggantian jabatan seketika," ungkap Danang.

Menurut Danang, perbaikan di pelayanan publik bertujuan untuk perbaikan kualitas. Sebab, kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi.

"Tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tutur Danang.

Diketahui, Abraham Samad menyebutkan dari 40 unit layanan publik, ada dua unit yang dikenai rapor merah yaitu‎ ‎izin penyelenggara angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan dan di Kementerian Agama mengenai pencatatan nikah di KUA.

Dari 20 kementerian dan lembaga terdapat 40 unit layanan publik. Survei itu dilakukan tertutup dengan questionnaire serta in deep interview.

Ada 26 unit yang mendapat nilai di atas rata-rata yaitu 72. Sementara di bawahnya ada 14 unit dan dua unit yaitu di Kemenag dan Kemenhub berada di bawah rata-rata.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4411 seconds (0.1#10.140)