Salinan Putusan Jadi Pintu KY Periksa Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan siap mendalami putusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Langkah itu ditempuh KY setelah mendapatkan salinan putusan perkara tersebut.
"Laporan dari pelapor dari PT Berkah tentang Ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) sudah diterima. Yang masih kurang adalah kelengkapan dokumen berupa salinan putusan (perkara TPI)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Menurut Eman, salinan putusan MA menjadi dokumen penting yang harus diserahkan pihak pelapor kepada KY.
Melalui salinan itu, kata dia, KY akan memulai mendalami putusan tersebut.
Dia menjelaskan, salinan itu yang akan digunakan untuk menilai kembali hasil putusan atau anotasi KY dalam menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim MA dalam memutus perkara tersebut.
"KY tidak bisa mengerjakan apapun selama laporan dari pelapor belum lengkap. Nah kita butuh salinan putusan itu," ujarnya.
Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA yaitu M Saleh dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan terkait putusan menolak PK perkara TPI. Padahal, perkara TPI sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Langkah itu ditempuh KY setelah mendapatkan salinan putusan perkara tersebut.
"Laporan dari pelapor dari PT Berkah tentang Ibu Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) sudah diterima. Yang masih kurang adalah kelengkapan dokumen berupa salinan putusan (perkara TPI)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Menurut Eman, salinan putusan MA menjadi dokumen penting yang harus diserahkan pihak pelapor kepada KY.
Melalui salinan itu, kata dia, KY akan memulai mendalami putusan tersebut.
Dia menjelaskan, salinan itu yang akan digunakan untuk menilai kembali hasil putusan atau anotasi KY dalam menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik para hakim MA dalam memutus perkara tersebut.
"KY tidak bisa mengerjakan apapun selama laporan dari pelapor belum lengkap. Nah kita butuh salinan putusan itu," ujarnya.
Sebelumnya PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA yaitu M Saleh dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan terkait putusan menolak PK perkara TPI. Padahal, perkara TPI sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)