Pejuang Buruh Jadi Guru Besar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pejuang hak-hak buruh, Muchtar Pakpahan, diangkat sebagai guru besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam bidang ilmu hukum. Muchtar merupakan guru besar ke-16 yang dimiliki UKI.
Dalam pidato pengukuhannya di Ruang Seminar 3 Fakultas Hukum UKI, Muchtar menyampaikan makalah berjudul “Revolusi Mental Perburuhan sebagai Upaya Merealisasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945”. Dia mengawali penyampaiannya dengan menyoroti nasib rakyat buruh Indonesia.
“Mereka tidak akan sejahtera apabila pemerintah tetap salah dalam menetapkan dan menerapkan sistem hukum perburuhan,” kata Muchtar di Kampus UKI Jakarta kemarin. Selain itu, sosok kelahiran Simalungun, 61 tahun silam, ini juga pesimistis pada kemajuan bangsa apabila tidak ada komitmen dalam penegakan hukum.
Merujuk pada amanah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, alumnus Universitas Sumatra Utara (USU) itu menyebut ada dua makna dari pasal tersebut. Pertama, setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan. Kedua, setiap orang berhak mendapat penghidupan yang layak. “Artinya, kewajiban pemerintah selain memberi pekerjaan sekaligus menjamin kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.
Muchtar lalu menyoroti substansi Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hidup layak. Menurutnya, mewujudkan hidup layak bagi buruh berarti membahas hukum yang mengatur hubungan industrial atau hubungan perburuhan. Dia menekankan, ada dua makna dalam pasal tersebut. Pertama, setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan.
Kedua, setiap orang yang bekerja itu berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutdia, dalam istilah hukum perburuhan, kata yang digunakan adalah kata buruh, bukan pekerja. Hal itu dikuatkan dalam UU Nomor 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU Nomor12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, dan KUH perdata yang juga menggunakan kata buruh.
Seusai menyampaikan pidato, Rektor UKI Maruarar Siahaan langsung mengesahkan Muchtar sebagai guru besar ke-16 UKI. Selain memperjuangkan hak-hak buruh, Muchtar juga tercatat sebagai dosen di kampus di bilangan Cawang, Jakarta Timur, tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut hadir dalam pengukuhan Muchtar Pakpahan sebagai guru besar. “Saya dari dulu kenal baik sama beliau (Muchtar), baik langsung ataupun tidak langsung,” ujar Puan.
Adapun Menkumham Yasonna Laoly mengatakan capaian koleganya tersebut harus diapresiasi. “Saya datang karena beliau dulu kawan saya sewaktu susah, sejak di GMKI,” paparnya.
Helmi syarif/imas/Khoirul m
Dalam pidato pengukuhannya di Ruang Seminar 3 Fakultas Hukum UKI, Muchtar menyampaikan makalah berjudul “Revolusi Mental Perburuhan sebagai Upaya Merealisasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945”. Dia mengawali penyampaiannya dengan menyoroti nasib rakyat buruh Indonesia.
“Mereka tidak akan sejahtera apabila pemerintah tetap salah dalam menetapkan dan menerapkan sistem hukum perburuhan,” kata Muchtar di Kampus UKI Jakarta kemarin. Selain itu, sosok kelahiran Simalungun, 61 tahun silam, ini juga pesimistis pada kemajuan bangsa apabila tidak ada komitmen dalam penegakan hukum.
Merujuk pada amanah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, alumnus Universitas Sumatra Utara (USU) itu menyebut ada dua makna dari pasal tersebut. Pertama, setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan. Kedua, setiap orang berhak mendapat penghidupan yang layak. “Artinya, kewajiban pemerintah selain memberi pekerjaan sekaligus menjamin kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.
Muchtar lalu menyoroti substansi Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hidup layak. Menurutnya, mewujudkan hidup layak bagi buruh berarti membahas hukum yang mengatur hubungan industrial atau hubungan perburuhan. Dia menekankan, ada dua makna dalam pasal tersebut. Pertama, setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan.
Kedua, setiap orang yang bekerja itu berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutdia, dalam istilah hukum perburuhan, kata yang digunakan adalah kata buruh, bukan pekerja. Hal itu dikuatkan dalam UU Nomor 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, UU Nomor12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, dan KUH perdata yang juga menggunakan kata buruh.
Seusai menyampaikan pidato, Rektor UKI Maruarar Siahaan langsung mengesahkan Muchtar sebagai guru besar ke-16 UKI. Selain memperjuangkan hak-hak buruh, Muchtar juga tercatat sebagai dosen di kampus di bilangan Cawang, Jakarta Timur, tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut hadir dalam pengukuhan Muchtar Pakpahan sebagai guru besar. “Saya dari dulu kenal baik sama beliau (Muchtar), baik langsung ataupun tidak langsung,” ujar Puan.
Adapun Menkumham Yasonna Laoly mengatakan capaian koleganya tersebut harus diapresiasi. “Saya datang karena beliau dulu kawan saya sewaktu susah, sejak di GMKI,” paparnya.
Helmi syarif/imas/Khoirul m
(bbg)