Kejaksaan Sita Harta Gayus Tambunan

Selasa, 18 November 2014 - 13:31 WIB
Kejaksaan Sita Harta...
Kejaksaan Sita Harta Gayus Tambunan
A A A
JAKARTA - Tim Eksekutor dari kejaksaan yang didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) akhirnya menyita harta terpidana korupsi pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Harta mantan pegawai Dirjen Pajak yang disita itu antara lain berupa uang senilai USD 659.800 dan 9.980.034 dolar Singapura serta Rp201.089.000.

Selain itu juga disita 31 keping logam mulia dengan masing-masing seberat 100 gram. Dalam keterangan pers PPA, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting didampingi Kepala PPA Kejaksaan Agung langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Datas mengatakan, kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus Tambunan karena masih dalam proses administratif.

”Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagian atau belum mencapai 50%. Harta Gayus yang lainnya masih kami proses dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kami tuntaskan. Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” ungkap Datas di Jakarta kemarin.

Kepala PPA Kejagung Chuck Suryosumpeno menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lain yang belum dieksekusi. Jaksa eksekutor yang dibantu PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan atas aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.

”Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset atau repatriasi. Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan,” ungkap Chuck.

Dia mengatakan, PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan sebagaimana ketentuan Perja 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono juga memastikan eksekusi harta Gayus Tambunan dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved