Bupati Sabu Raijua NTT Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 18 November 2014 - 13:14 WIB
Bupati Sabu Raijua NTT...
Bupati Sabu Raijua NTT Ditetapkan sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menetapkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Provinsi NTT tahun anggaran 2007.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan beberapa lama dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana pendidikan luar sekolah.

Dana ini, menurut Johan, berada pada Subdinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun 2007. Namun penetapan Marthen bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati. Marthen ditetapkan sebagai tersangka selaku kasubdin PLS Provinsi NTT atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama MDT ditandatangani pimpinan pada 30 Oktober 2014,” ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Marthen diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dalam penggunaan dana Rp77,675 miliar tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi.

Akibatnya negara mengalami kerugian negara. Tindak pidana yang dilakukan Marthen dilakukan bersama-sama pihak lain. Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Marthen dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1).

“Kerugian negaranya sedang dihitung,” ungkap Johan. Kasus penggunaan dana PLS ini, tutur Johan, awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Tapi beberapa bulan lalu, penyidik pada Kejati NTT melimpahkan kasus tersebut kepada KPK setelah dilakukan koordinasi dan supervisi.

Johan mengaku tidak mengetahui apakah tersangka Marthen juga pernah ditetapkan sebagai tersangka di Kejati NTT. Pascapenetapan tersangka akan ada pencegahan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Siapa saja yang dicegah dan diperiksa nanti saya belum terima informasinya,” ujarnya.

Johan menambahkan, sebenarnya penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga. Tapi karena yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2011, kasusnya ditutup. Dia menggariskan, dana PLS merupakan dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN. Penggunaan dana ini terdiri atas program nonformal dan informal.

Dana ini antara lain untuk program Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan. Pascapenetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sejak pukul 11.00 Wita.

“Hasil penggeledahannya apa saja, saya belum terima informasinya. Tempattempat yang digeledah itu diduga ada jejak-jejak tersangka. Bisa berupa dokumen,” ucapnya. Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja menyatakan, pihaknya sudah menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Dari perhitungan sementara negara merugi sekitar Rp59 miliar. Padahal sebelumnya, penyidik Kejati NTT hanya menemukan kerugian Rp2,3 miliar. Untuk itu, tutur Ranu, KPK menilai sangat penting mengambil alih kasus ini. Dia membenarkan, sebelumnya KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kejati NTT.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7283 seconds (0.1#10.140)