KY Bentuk Tim Investigasi Periksa Hakim Agung Kasus TPI
Selasa, 18 November 2014 - 00:43 WIB
KY Bentuk Tim Investigasi Periksa Hakim Agung Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan membentuk tim investigasi untuk memeriksa hakim agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan.
Investigasi tersebut terkait laporan PT Berkah yang menilai putusan Mohammad Saleh cs terkait sengketa TPI yang dinilai cacat hukum.
Karena berdasarkan investment agreement yang dibuat para pihak, sudah menyertakan klausul arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mempersilakan KY untuk melakukan pemeriksaan. "Kalau pelanggaran kode etik silakan," tegas Hatta.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Erman Suparman menegaskan bahwa hakim pengadilan negeri/umum dilarang mengadili segala perkara yang menyertakan klausul arbitrase untuk alasan apapun.
"Sebenarnya kalau boleh dikatakan tidak patut, ya melanggar kode etik, karena ada irisan", lanjut Erman.
Penjelasan Erman ini seolah menjadi jawaban atas sikap Mahkamah Agung yang tentunya tidak ingin terdampak akibat perilaku Muhammad Saleh cs.
Selain mengabaikan UU No30/1999 tentang Arbitrase, Mohammad Saleh cs juga mengabaikan petunjuk kewenangan yang sudah disepakati dalam Rakernas Mahkamah Agung di Bali tahun 2005 lalu.
Keadaan ini semakin pelik, setelah berkembang kabar tidak sedap adanya dugaan suap Rp50 miliar dalam perkara ini.
Investigasi tersebut terkait laporan PT Berkah yang menilai putusan Mohammad Saleh cs terkait sengketa TPI yang dinilai cacat hukum.
Karena berdasarkan investment agreement yang dibuat para pihak, sudah menyertakan klausul arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mempersilakan KY untuk melakukan pemeriksaan. "Kalau pelanggaran kode etik silakan," tegas Hatta.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Erman Suparman menegaskan bahwa hakim pengadilan negeri/umum dilarang mengadili segala perkara yang menyertakan klausul arbitrase untuk alasan apapun.
"Sebenarnya kalau boleh dikatakan tidak patut, ya melanggar kode etik, karena ada irisan", lanjut Erman.
Penjelasan Erman ini seolah menjadi jawaban atas sikap Mahkamah Agung yang tentunya tidak ingin terdampak akibat perilaku Muhammad Saleh cs.
Selain mengabaikan UU No30/1999 tentang Arbitrase, Mohammad Saleh cs juga mengabaikan petunjuk kewenangan yang sudah disepakati dalam Rakernas Mahkamah Agung di Bali tahun 2005 lalu.
Keadaan ini semakin pelik, setelah berkembang kabar tidak sedap adanya dugaan suap Rp50 miliar dalam perkara ini.
(sms)