Tim Investigasi Terus Telusuri Penanganan Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tim investigasi sudah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hakim dalam penanganan perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Memang sebelum adanya laporan, kita juga kadang sudah cari tahu melalui putusan (MA)," kata Komisioner KY Imam Anshori di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Imam, tim investigasi akan mengkaji dugaan penyimpangan yang dilakukan para hakim dalam membuat putusan.
Dugaan itu bisa ditindaklanjuti salah satunya melalui ada atau tidaknya pertemuan hakim dengan para pihak berperkara. "Itulah tugas tim investigasi nantinya dipadukan hasil anotasi," ujar Imam.
Dia menambahkan, temuan tim investigasi akan dipadukan dengan proses pemeriksaan terhadap putusan yang dikeluarkan hakim MA.
Menurut dia, jika temuan tim investigasi mempunyai kesamaan dengan hasil pemeriksaan putusan, maka KY akan mendalami dan melakukan pemanggilan terhadap hakim MA tersebut.
"Jadi itu penelusuran data-data. Investigasi menjadi pembanding faktual di lapangan," tandasnya.
Pada Senin (17/11/2014) siang, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA yang memutus perkara peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan TPI ke KY.
Tiga hakim itu adalah akim agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan.
PT Berkah menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu. Pasalnya, perkara itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengaku tidak bisa mengomentari tentang pertimbangan hakim dalam perkara sengketa kepemiliki TPI.
"Tolong dibaca di website MA," kata Hatta di Balai Sidang Bung Hatta, Kota Bukittingi, Senin (17/11/2014).
Terkait tiga hakim perkara itu yang dilaporkan ke KY, Hatta mempersilakan. "Kalau pelanggaran kode etik silahkan," katanya.
"Memang sebelum adanya laporan, kita juga kadang sudah cari tahu melalui putusan (MA)," kata Komisioner KY Imam Anshori di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Imam, tim investigasi akan mengkaji dugaan penyimpangan yang dilakukan para hakim dalam membuat putusan.
Dugaan itu bisa ditindaklanjuti salah satunya melalui ada atau tidaknya pertemuan hakim dengan para pihak berperkara. "Itulah tugas tim investigasi nantinya dipadukan hasil anotasi," ujar Imam.
Dia menambahkan, temuan tim investigasi akan dipadukan dengan proses pemeriksaan terhadap putusan yang dikeluarkan hakim MA.
Menurut dia, jika temuan tim investigasi mempunyai kesamaan dengan hasil pemeriksaan putusan, maka KY akan mendalami dan melakukan pemanggilan terhadap hakim MA tersebut.
"Jadi itu penelusuran data-data. Investigasi menjadi pembanding faktual di lapangan," tandasnya.
Pada Senin (17/11/2014) siang, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA yang memutus perkara peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan TPI ke KY.
Tiga hakim itu adalah akim agung Muhammad Saleh, Hamdi dan Abdul Manan.
PT Berkah menduga hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu. Pasalnya, perkara itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengaku tidak bisa mengomentari tentang pertimbangan hakim dalam perkara sengketa kepemiliki TPI.
"Tolong dibaca di website MA," kata Hatta di Balai Sidang Bung Hatta, Kota Bukittingi, Senin (17/11/2014).
Terkait tiga hakim perkara itu yang dilaporkan ke KY, Hatta mempersilakan. "Kalau pelanggaran kode etik silahkan," katanya.
(dam)