KPK Heran Server E-KTP Disimpan di Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti informasi server kartu tanda penduduk (e-KTP) di luar negeri.
KPK mengkhawatirkan data administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkepentingan atas adminduk tersebut.
Menurut KPK, hal itu berbahaya dan mesti diketahui alasan penempatan server e-KTP di luar negeri.
"Kalau untuk kepentingannya itu tidak jelas bahkan kemudian informasi itu dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, itu yang kita mesti lacak," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Hingga kini KPK belum menyimpulkan ada penyalahgunaan kewenangan pejabat Kemendagri terkait penunjukan server.
Saat ini KPK masih fokus pada kasus tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan e-KTP Sugiharto. Kendati begitu KPK bisa mendalami dasar kepentingan penempatan server e-KTP di luar negeri.
Bambang menegaskan, dalam kasus dengan nilai proyek lebih Rp6 triliun ini bisa saja menjerat pejabat di atas Sugiharto atau bahkan pada top level management.
"Karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," paparnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengungkapkan chip e-KTP yang digunakan juga jauh dari kualifikasi awal yang ditentukan.
KPK juga sedang mengkaji dan menelusuri peruntukan chip dan jenis teknologinya apakah ini open resource atau monopoli.
KPK mengkhawatirkan data administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkepentingan atas adminduk tersebut.
Menurut KPK, hal itu berbahaya dan mesti diketahui alasan penempatan server e-KTP di luar negeri.
"Kalau untuk kepentingannya itu tidak jelas bahkan kemudian informasi itu dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, itu yang kita mesti lacak," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Hingga kini KPK belum menyimpulkan ada penyalahgunaan kewenangan pejabat Kemendagri terkait penunjukan server.
Saat ini KPK masih fokus pada kasus tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan e-KTP Sugiharto. Kendati begitu KPK bisa mendalami dasar kepentingan penempatan server e-KTP di luar negeri.
Bambang menegaskan, dalam kasus dengan nilai proyek lebih Rp6 triliun ini bisa saja menjerat pejabat di atas Sugiharto atau bahkan pada top level management.
"Karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," paparnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengungkapkan chip e-KTP yang digunakan juga jauh dari kualifikasi awal yang ditentukan.
KPK juga sedang mengkaji dan menelusuri peruntukan chip dan jenis teknologinya apakah ini open resource atau monopoli.
(dam)