KPK Cocokan Saksi dan Bukti Kasus Sutan Bhatoegana
Selasa, 18 November 2014 - 01:01 WIB
KPK Cocokan Saksi dan Bukti Kasus Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk mempertajam penyidikan kasus ini, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini mengkonfrontasi mantan Ketua Komisi VII Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan keterangan saksi-saksi, serta bukti tanda terima uang dari Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik pada Senin (17/11/2014) memeriksa Sutan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
Bersamaan dengan itu penyidik memeriksa dua saksi untuk Sutan yakni, mantan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno dan mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Sementara mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Tri Yulianto yang juga dijadwalkan untuk diperiksa, tidak hadir.
Johan menduga Sutan, Waryono, dan Didi tidak dikonfrontasi secara fisik atau langsung.
Hanya keterangan Didi dan Waryono serta tanda terima uang USD140.000 yang diterima mantan staf ahli Sutan, Iryanto Muhyi.
"Kalau dikonfrontir secara langsung antarsaksi tidak, tapi fakta-fakta sidang, keterangan saksi-saksi, dan bukti tanda penerimaan bisa dikonfrontir kepada tersangka SB dan para saksi. Soal penahanan belum ada informasi dari penyidik," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 17 November 2014.
Dia melanjutkan, Didi Dwi Sutrisnohadi memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Sutan dan Waryono.
Johan mengakui, dalam persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana) dan Deviardi alias Ardi (terpidana) mengungkap uang suap USD140.000 diterima Sutan melalui Iryanto dan upeti lain sebesar USD50.000 yang belum diterima Komisi VII DPR.
"Informasi-informasi itu bisa dikonfirmasi saat pemeriksaan hari ini (kemarin). Bisa juga data yang berkaitan dengan perkara," paparnya.
Sutan Bhatoegana tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.56 WIB dengan mengenakan kemeja biru dibalut jaket hitam.
Politikus Partai Demokrat ini menolak memberikan keterangan. Dia mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia juga tidak memberikan komentar saat disingung masalah penahannya. "Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja," kata Sutan.
Sementara Waryono Karno tiba lebih dulu, sekitar pukul 09.25 WIB. Tampak Waryono mengenakan batik coklat lengan panjan dan peci.
Dia hadir didampingi dua kuasa hukumnya. Tetapi Waryono tidak memberikan komentar apapun.
Dia memilih masuk ruang steril KPK. Tak berselang lama, Didi Dwi tiba. Dia juga bungkam.
Untuk mempertajam penyidikan kasus ini, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini mengkonfrontasi mantan Ketua Komisi VII Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan keterangan saksi-saksi, serta bukti tanda terima uang dari Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik pada Senin (17/11/2014) memeriksa Sutan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
Bersamaan dengan itu penyidik memeriksa dua saksi untuk Sutan yakni, mantan Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno dan mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Sementara mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Tri Yulianto yang juga dijadwalkan untuk diperiksa, tidak hadir.
Johan menduga Sutan, Waryono, dan Didi tidak dikonfrontasi secara fisik atau langsung.
Hanya keterangan Didi dan Waryono serta tanda terima uang USD140.000 yang diterima mantan staf ahli Sutan, Iryanto Muhyi.
"Kalau dikonfrontir secara langsung antarsaksi tidak, tapi fakta-fakta sidang, keterangan saksi-saksi, dan bukti tanda penerimaan bisa dikonfrontir kepada tersangka SB dan para saksi. Soal penahanan belum ada informasi dari penyidik," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 17 November 2014.
Dia melanjutkan, Didi Dwi Sutrisnohadi memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Sutan dan Waryono.
Johan mengakui, dalam persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana) dan Deviardi alias Ardi (terpidana) mengungkap uang suap USD140.000 diterima Sutan melalui Iryanto dan upeti lain sebesar USD50.000 yang belum diterima Komisi VII DPR.
"Informasi-informasi itu bisa dikonfirmasi saat pemeriksaan hari ini (kemarin). Bisa juga data yang berkaitan dengan perkara," paparnya.
Sutan Bhatoegana tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.56 WIB dengan mengenakan kemeja biru dibalut jaket hitam.
Politikus Partai Demokrat ini menolak memberikan keterangan. Dia mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia juga tidak memberikan komentar saat disingung masalah penahannya. "Ya tanya KPK saja lah, ini lanjutan saja," kata Sutan.
Sementara Waryono Karno tiba lebih dulu, sekitar pukul 09.25 WIB. Tampak Waryono mengenakan batik coklat lengan panjan dan peci.
Dia hadir didampingi dua kuasa hukumnya. Tetapi Waryono tidak memberikan komentar apapun.
Dia memilih masuk ruang steril KPK. Tak berselang lama, Didi Dwi tiba. Dia juga bungkam.
(dam)