Tiga Hakim Perkara TPI Dilaporkan, Ini Reaksi MA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak memersoalkan langkah PT Berkah Karya Bersama yang melaporkan tiga hakim yang memutus perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke Komisi Yudisial (KY).
"Silakan saja, tapi kan berkas putusan perkara PK soal TPI sudah bisa di-download di situs resmi MA," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Sindonews saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dia berharap pelaporan itu didasarkan atas bukti. "Kalau ada bukti, silakan aja. Kalau berkaitan dengan perkara itu silakan dibaca putusannya, kan sudah dikirimkan juga putusannya ke para pihak," tutur Ridwan.
Pada Senin (17/11/2014) siang, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara TPI ke KY.
Pelaporan itu terkait putusan hakim MA yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan saham TPI. Sementara perkara itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Silakan saja, tapi kan berkas putusan perkara PK soal TPI sudah bisa di-download di situs resmi MA," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Sindonews saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dia berharap pelaporan itu didasarkan atas bukti. "Kalau ada bukti, silakan aja. Kalau berkaitan dengan perkara itu silakan dibaca putusannya, kan sudah dikirimkan juga putusannya ke para pihak," tutur Ridwan.
Pada Senin (17/11/2014) siang, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara TPI ke KY.
Pelaporan itu terkait putusan hakim MA yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan saham TPI. Sementara perkara itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)